Bandarlampung, Lampungnews.com – Kepala Kampung Sendang Mulyo, Kecamatan Sendang Agung, Kabupaten Lampung Tengah, Widodo divonis selama satu tahun dan enam bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang.
Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara. Widodo dihukum lantaran terbukti melakukan korupsi Dana Desa di kampungnya sebesar Rp109 juta pada tahun anggaran 2015.
“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhi hukuman selam 1,6 tahun dengan denda Rp50 juta, jika terdakwa tidak bisa membayar diganti hukuman penjara selama tiga bulan,” kata majelis hakim yang diketuai oleh Syamsudin, Selasa (25/4).
Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Guntoro dan Baladhika menuntut Widodo selama dua tahun kurungan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsideir tiga bulan kurungan.
JPU menjelaskan, perbuatan terdakwa berawal pada tahun 2015. Terdakwa menyalahgunakan dana APBD Dan APBD yang seharusnya di Alokasikan untuk Kampung Sendang Mulyo Kabupaten Lampung Tengah.
Selai itu, terdakwa melakukan korupsi dengan cara mengurangi volume pekerjaan, memfiktifkan laporan SPJ fiktif, lalu untuk membingungkan pemeriksaan anggaran dana desa tersebut di pecah pecah.
Untuk mengadukan dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) 2015 yang dilakukan Kakam Sendangmulya Widodo. Masyarakat, meminta agar kakam memperrtanggung jawabkan (SPJ) fiktif ADD 2015. Misalnya intensif BPK, RPJMK, dan guru ngaji, serta bantuan pembinaan Karang Taruna dan pembelian kayu untuk pembuatan jembatan pelat beton.
“Semuanya fiktif. Kalau ditotal yang dikorupsi terdakwa sekitar Rp109 juta dari ADD 2015 sebagaimana hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan (BPKP) Provinsi Lampung dalam penghitungan kerugian keuangan negara,” terangnya. (Adam)