Bandarlampung, Lampungnews.com – Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Indonesia Negeri (UIN) Raden Intan Bandarlampung, melarang mahasiswanya untuk mengikuti organisasi ekstrim dan berpaham radikal.
Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum Alamsyah di Bandarlampung, Sabtu (15/4), menjelaskan, pihaknya melarang dengan tegas keberadaan semua organisasi mahasiswa yang ekstrim berpaham radikal bertentangan dengan nilai-nilai ajaran Islam yang rahmatan lil’alamin.
“Semua mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Raden Intan Lampung harus bersikap dan berprilaku Islami, moderat dan melaksanakan kode etik mahasiswa,” tegasnya saat menggelar rapat terkait menyikapi pernyataan dan larangan Menteri Agama Republik Indonesia tentang Aktifitas Berpaham Anti Pancasila di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Berdasarkan Undang-undang Dasar (UUD) 1945, kata dia, maraknya aksi kelompok ekstrim radikal sosial keagamaan yang bertentangan dengan prinsip Islam yang rahmatan lil’alamin dapat membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Jika ada mahasiswa yang melanggar terhadap yang ditentukan, maka akan diberi sangsi tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, setiap organisasi mahasiswa harus memiliki visi misi, dan program untuk mewujudkan ajaran Islam yang rahmatan lil’alamin, tidak bertentangan dengan Pancasila UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. (Adam)