Bandarlampung, Lampungnews.com – Aktivis Partai Rakyat Demokratik (PDR) Rachmat Husein DC memberikan opini bahwa kekuatan petahana dalam Pilgub Lampung 2018 sudah dimulai dari SK timsel calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Opini dicetuskan Husein mengingat sejumlah kasus yang terjadi pada Pilgub Lampung 2014 lalu mangkrak dalam prosesnya di Bawaslu Lampung. Saat itu, banyak laporan mengenai pembagian gula berjuta-juta ton.
“Apakah hal itu dibenarkan? Tentu saja tidak, itu masuk pelanggaran. Lantas jika itu pelanggaran tapi kok Ridho – Bachtiar tetap dilantik sebagai Gubernur? Ya… Seberapa pun masif dan curangnya jika tidak ada proses hukum terkait itu maka kecurangan tersebut hanya akan jadi cerita pemanis saja,” kata Husein, Rabu (7/6).
Husein menambahkan, yang saat itu seharusnya memproses kecurangan politik gula adalah Bawaslu Lampung. Tetapi, kata Husein, Bawaslu pun tidak memproses laporan yang masuk dari masyarakat. Sampai akhirnya, Husein dan sejumlah rekannya di DKPP melaporkan kecurangan Bawaslu.
“Nah, Jika tahun 2014, Ridho bukan berstatus petahana saja mampu menguasai Bawaslu, apalagi sekarang! Sebagai petahana maka makin mudah bagi Ridho Ficardo untuk “intimi” Bawaslu,” katanya.
Opini ini bukan tanpa dasar. Husein menyebutkan, SK Bawaslu RI tentang penetapan anggota Timsel calon anggota Bawaslu Lampung periode 2017 – 2022 sudah mengisyaratkan bahwa ada kepentingan besar Ridho terhadap Bawaslu.
“Bagaimana tidak, nama-nama yang masuk menjadi timsel kesemuanya adalah akademisi yang memiliki garis hubungan dengan Gubernur Ridho Ficardo. So, daripada Alzier, Arinal, Herman HN dan Mustafa menggugatnya nanti paska pilkada mending sekarang lawan SK Timsel Bawaslu,” katanya. (Davit)