Bandarlampung, Lampungnews.com – Dalam sepekan, Polresta Bandarlampung menangkap sebanyak 32 orang penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono di Bandarlampung, Selasa (18/7) mengatakan, dari 32 tersangka tersebut diantaranya 30 tersangka merupakan laki-laki dan dua tersangka lainnya merupakan perempuan.
“Dari 32 tersangka tersebut diantaranya 31 orang dewasa dan 1 orang anak-anak. Mereka semua merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, ganja dan pil ekstasi.,” terangnya.
Selain itu, lanjut Murbani, satu diantara 32 tersangka tersebut ada yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai hakim di Liwa, Lampung Barat.
“Satu tersangka lagi seorang pelajar. Mereka dikenakan pasal penyalahgunaan narkoba, sedangkan untuk Firman Affandi (PNS) sementara kita kenakan pasal penguasaan,” jelasnya.
Polisi juga menyita barang bukti berupa ganja sebanyak 472 gram, sabu-sabu sebanyak 250 gram, dan pil ekstasi sebanyak 425 butir. (Adam)