Bandarlampung, Lampungnews.com – Jual sepeda motor hasil dari mencuri, Eko (25) warga Salim Batubara, Telukbetung Selatan, Bandarlampung, mendekam di kantor polisi Mapolresta Bandarlampung.
Tersangka ditangkap oleh tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Bandarlampung, saat berada di kediamannya, Selasa (22/8).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung Cahyono mengatakan, setiap melakukan aksinya, pelaku dibantu oleh rekannya yang berinial TM yang masuk dalam DPO.
“Saat ini kami sedang melakukan pengembangan terhadap rekannya yang berhasil melarikan diri. Modus dari pelaku dengan cara mencari sasaran dan mendongkelnya menggunakan kunci letter T,” jelasnya, Rabu (23/8).
Setelah berhasil mengambil sepeda motor, lanjut Harto, kemudian pelaku menjual sepeda motornya dengan cara sistim online melalui OLX. Pelaku menjual sepeda motor curiannya dengan kisaran harga sebesar Rp1,5 juta.
“Pelalu disuruh rekannya menjual sepeda motornya melalui OLX. Setelah laku, kmudian pelaku mendapatkan bagian dari penjualan tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Eko mengaku, dirinya melakukan perbuatan tersebut lantaran kebutuhan ekonomi. Saat melakukan aksinya, ia bertugas sebagai eksekusi sedangkan rekannya bertugas menunggu di motor.
“Saya baru sekali ini melakukannya. Hasil dari mencuri itu, saya jual di OLX dan saya mendapatkan bagian sebesar Rp250 ribu,” katanya.
Selain menangkap tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu buah kendaraan sepeda motor Yamaha Mio warna merah tanpa plat. Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman kurungan penjara selama tujuh tahun. (Adam)