Jakarta, Lampungnews.com – Seorang perempuan asal Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang menghebohkan jagat dunia maya karena mengumbar kebencian (hate speech) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan unggahan bernada SARA terhadap etnis tionghoa. Pelaku sudah ditangkap Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Dilansir dari Jawapos.com, pelaku bernama Sri Rahayu Ningsih. Sri menyebarkan konten kebencian di akun Facebook-nya, Sri Rahayu Ningsih (Ny Sasmita).
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan, pelaku telah melakukan ujaran kebencian yang berbau SARA. “Pelaku kami tangkap pada Sabtu (5/8) dini hari, pukul 01.00 WIB,” katanya.
Penangkapan kata dia dilakukan di Desa Cipendawa, Cianjur. Pelaku kata dia memiliki identitas asli yakni Sri Rahayu Ningsih (32) dan berasal dari Lampung.
Dari pelaku, petugas juga menyita empat unit handphone, satu flashdisk, tiga sim card, satu buku, satu jaket, dua kemeja dan satu kaus.
“Modusnya, pelaku mendistribusikan puluhan foto dan tulisan melakui akun FB miliknya dengan konten, SARA terhadap suku Sulawesi dan ras Tiongkok, penghinaan terhadap presiden, penghinaan terhadap berbagai partai, ormas dan kelompok,” papar dia.
Dia menegaskan, mereka bakal terus memonitor intensif perkembangan dunia media sosial dan tidak segan untuk menegakkan hukum bagi para pelaku hatespeech dan hoax. “Sejauh ini Satgas Siber Bareskrim telah menangkap sebanyak 12 tersangka dalam 2 bulan ini,” sambung dia.
Sebelum dilakukan penangkapan tambah dia, mereka telah dilakukan pemeriksaan ahli bahasa bahwa dan diketahui konten dalam postingan merupakan larangan dalam undang-undang ITE.
“Sebagaimana Pasal 45 ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan atau Pasal 16 Jo Pasal 4 (b)1 UU No 40 Tahun 2006 tentang Penghapusan diskriminasi ras dan etnis,” tukas dia. (*)