Bandarlampung, Lampungnews.com – Tim Anti Bandit (Tekab) 308 Polresta Bandarlampung menangkap JI (23) yang merupakan tersangka pelaku pencurian sepeda motor.
Penangkapan tersangka berdasarkan pengembangan dari rekan satu kampungnya Desa Padang Cermin, Pesawaran berinisial AM yang terlebih dahulu ditangkap polisi pada tanggal 27 Agustus 2017. Tersangka ditangkap saat berada didaerah Sukabumi, Bandarlampung, (14/9).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandarlampung Kompol Harto Agung C mengatakan, modus dari kedua tersangka mencuri sepeda motor dengan cara berkeliling mencari sasarannya.
“Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor. Setelah mendapatkan sasarannya, kemudian mereka berpura-pura duduk dimotor sambil mengawasi keadaan dan merusak kunci stang menggunakan kunci letter T,” jelasnya, Jumat (15/9).
Harto juga menjelaskan, anggotanya berhasil menangkap tersangka berinisial JI dari hasil pengembangan rekannya yang ditangkap terlebij dahulu. “Kami mengetahui keberadaan rekannya saat kami mendapatkan informasi bahwa mereka akan menjual motornya melalui jejari sosial. Setelah itu, kami lakukan penyelidikan dan menemukan persembunyian AM bereserta sepeda motor yang akan dijualnya,” terangnya.
Setelah itu, lanjut Harto, dari hasil pengembangan rekannya anggotanya mendapatkan informasi keberadaan JI yang di Bandarlampung. “Kami menangkapnya di daerah Sukabumi. Kami juga terpaksa menembaknya karena tersangka berusaha melawan,” katanya.
Atas penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty BE 7633 YF warna hitam, tiga buah kunci letter T dan lima mata kunci letter T. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 363 dengam ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. (Adam)