Bandarlampung, Lampungnews.com – Setiap tahunnya tingkat kekerasan pria terhadap perempuan meningkat. Untuk itu, perlu pelibatan laki-laki dalam upaya penghentian kekerasan terhadap perempuan
Wawan Suwandi dari Aliansi Laki-laki Baru menjelaskan, tingkat kekerasan terhadap perempuan berdasarkan data yang terlapor pada tahun 2013 sebesar 279.760 kasus, tahun 2014 sebesar 293.220 kasus dan tahun 2015 mencapai 321.752 kasus.
“Selama ini yang mendapatkan informasi tentang kekerasan hanya melibatkan perempuan saja. Kebanyakan pelaku kekerasan adalah laki-laki, jadi jangan kelompok perempuan saja disadarkan namun laki-laki harus diikutsertakan dalam pelibatan penghentian kekerasan,” ujar Wawan dalam Diskusi yang ditaja Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandarlampung bekerjasama dengan Lembaga Advokasi Perempuan DAMAR Lampung, di Hotel Whiz Prime, Sabtu (23/9).
Tetapi, apa yang terjadi di lapangan sangat jauh dari pengimplementasian pengetahuan mengenai kekerasan terhadap perempuan ini. Misalnya, pada kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), istri yang menjadi korban sering mencabut laporan di kepolisian.
“Biasanya dalam kasus KDRT, istri tidak mau bercerai dengan suaminya meski menjadi korban kekerasan. Dan biasanya juga, setelah suaminya bebas, kekerasan yang sama terjadi lagi,” katanya. (Davit)