Bandarlampung, Lampungnews.com – Pengosongan aset PT KAI Divre IV Tanjungkarang yakni dua rumah di Jalan Duku dan Jalan Mangga berlangsung panas. Keluarga penghuni rumah di Jalan Mangga yaitu Jony Tanjung menolak dengan keras hingga terjadi aksi saling mendorong dengan pihak PT KAI dan aparat kepolisian, Kamis (19/10).
Sebelumnya, Polresta Bandarlampung yang diwakili Kasat Binmas Kompol Mulyadi memediasi pihak PT KAI yang diwakili Arif dan pihak penghuni rumah yang diwakili Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi.
Menurut Senior Manager Aset PT KAI Divre IV Tanjungkarang, Arif, mengatakan rumah yang ditinggali Jony merupakan rumah dinas PT KAI, bukan milik pribadi perorangan.
“2016 sudah kosong tapi mereka masuk lagi. Kami sudah melayangkan surat untuk mengosongkan rumah, tapi surat tidak diindahkan juga dan manajemen minta aset dikosongkan. Tugas kami hanya untuk mengkosongkan,” kata Arif.
Sementara, Direktur LBH Bandarlampung Alian Setiadi selaku kuasa hukum Jonny, mengatakan Jonny dan keluarga sudah menempati rumah secara turun menurun sejak tahun 1964. Sedangkan, PT KAI baru berdiri pada tahun 1998.
“Ini sudah generasi ketiga yang menempati rumah ini. Kami menolak dengan tegas eksekusi hari ini. Saya minta PT KAI untuk menunjukkan surat resmi kepemilikan aset baru bisa mengeksekusi,” jelas Alian.
Menurutnya, saat ini seluruh tanah di sepanjang rel kereta sedang dalam sengketa dan penyelesaian dari DPD RI.
“Dan yang berhak untuk mengosongkan rumah hanya kejaksaan dengan hasil pengadilan yang inkrah,” tegasnya.
Sementara itu, Jonny sebagai penghuni rumah mengaku menempati rumah yang sebelumnya ditempati orangtuanya yakni Muhammad Ning.
“Tadinya rumah ini dari DKA (Djawatan Kereta Api) dihuni ayah saya. Lalu rumah ini kosong tidak ada yang mau menempati karena pernah ada yang bunuh diri di sumur belakang. Kenapa PT KAI tiba-tiba datang mengklaim ini milik mereka,” tukas Jonny.
Melihat keterangan dari berbagai pihak, Kasat Binmas Polresta Bandarlampung Kompol Mulyadi memutuskan agar kedua belah pihak tidak bisa memiliki rumah tersebut.
“Pak Jonny tidak bisa berada di rumah ini dan PT KAI tidak bisa mengeksekusinya,” katanya.
Namun keputusan tersebut ditolak pihak keluarga. Lantaran pihak keluarga tidak bisa menunjukkan surat sah kepemilikan tanah dan rumah, polisi dan PT KAI langsung mengeksekusi rumah tersebut. (El Shinta)