Bandarlampung, Lampungnews.com – Eks Koordinator Lembaga Swadayaan Masyarakat (LKM), Ahmad Mansyur Syarif (57), divonis dengan kurungan penjara selama satu tahun dua bulan dan denda sebesar Rp50 juta sub tiga bulan penjara.
Ahmad Mansyur Syarif menjadi terdakwa kasus penyelewengan dana bantuan PNPM Mandiri Perkotaan ekonomi oeriperiodeode 2012-2013 dengan kerugian sebesar Rp 55 juta.
Menurut Hakim Ketua Siti Insirah, Mansyur dinyatakan bersalah telah menyalahgunakan jabatannya sebagaimana tertera pada Pasal 8 jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu tahun dua bulan penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair tiga bulan penjara,” jelasnya, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (18/10).
Selain itu terdakwa juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp55 juta. Namun, uang tersebut sebelumnya sudah dititipkan oleh terdakwa kepada JPU dan akan dikembalikan ke kas negara.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama satu tahun enam bulan penjara. Atas putusan tersebut, terdakwa dan JPU menyatakan pikir-pikir.
Diketahui, Korupsi ini terjadi ketika Mansyur menjabat sebagai Koordinator Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Metro Mandiri, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, di tahun 2012. Pada saat itu, Mansyur menerima penyerahan sisa dana PNPM sebesar Rp52,8 juta dari pengurus sebelumnya.
Selama Mansyur menjabat sebagai koordinator terdapat penarikan dan penyetoran dari beberapa kelompok swadaya masyarakat (KSM) yang tercatat di bukti kas keluar. Beberapa penarikan itu digunakan untuk kepentingan pribadi Mansyur.
Selain adanya penarikan dan penyetoran, Mansyur juga menerima dana investasi dari saksi Laelaul Qomariyah sebesar Rp9 juta. Uang itu tidak disetorkan ke unit pengelola keuangan melainkan digunakan untuk kepentingan terdakwa.
“Akibat dari perbuatan Mansyur yang menarik uang PNPM untuk kepentingan sendiri dan tidak menyetorkan uang investasi, terjadi kerugian negara sebesar Rp55 juta,” tutup JPU, Andrian Al Mas’udi. (Adam)