Bandarlampung, Lampungnews.com – Tenaga kerja sukarela (TKS) di RS Abdul Moeloek nampaknya harus mengikat ikat pinggang lebih kencang. Pasalnya, permasalahan upah gaji masih belum ketok palu meski Pemprov sudah menggelar audiensi dengan pewakilan TKS dan Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU).
Asisten Bidang Pemerintah dan Kesra Hery Suliyanto mengatakan, permasalahan TKS ini sudah di-hearing-kan dengan Komisi V DPRD Lampung beberapa waktu lalu. Saat itu, Komisi V meminta permasalahan ini ditata ulang, sebab kondisi keuangan RSUDAM memang sedang tidak sehat.
Menurut Hery tidak sehatnya kondisi keuangan rumah sakit disebabkan kurangnya tenaga honorer dan non honorer yang bekerja disana, saat ini pemerintah pusat tidak lagi membuka pengangkatan tenaga honorer yang baru sehingga dilakukannya penerimaan lamaran TKS yang dapat menompang kinerja di rumah sakit.
Selain itu adanya keluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang gajinya di potong untuk menggaji TKS. Menurut Hery, selama ini gaji TKS berasal dari pemotongan gaji PNS, dikarenakan pihak rumah sakit tidak memberikan gaji melalui anggaran.
“Untuk itu saya meminta kepada pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mencari Payung Hukum dari Mempan tentang pengangkatan TKS menjadi tenaga honorer, jikapun nantinya ada akan kita lakukan tes dan seleksi pengakatan, apabila TKS dalam tes dan Seleksi namanya tidak ada, saya harap bisa diterima dengan lapang dada (legowo),” harapnya, Kamis (12/10)
Kepala RSUDAM, Hery Joko Subandrio menceritakan awal mula adanya TKS. TKS melamar kerja sendiri menjadi pekerja di RSUDAM sebagai pengalaman kerja.
“Bukti dan surat lamaran masih ada di pihak kami dengan perjanjian apabila TKS sudah bekerja di Rumah Sakit harus ikut aturan dengan upah sesuai pemaparan yang ada di surat perjanjian tersebut, sesuai peraturan yang dibuat oleh Kepala Rumah Sakit, bukan paksaan dari kami,” katanya.
Sekretaris FSBKU Wilayah Lampung, Sapriyadi mendampingi TKS mengatakan waktu yang dikerjakan TKS di RS Abdul Moeleok hampir sama dengan PNS yakni masuk jam 8 pagi pulang jam 4 sore dan sistem kerjanya mengikuti aturan kerja pihak PNS secara mendetail, baik dari absensi fingger print dan rotasi kerja, termaksud pakaian dinas mereka terkecuali TKS biaya sendiri.
“Oleh karenanya kami menuntut agar diberikan hak-haknya sebagai tenaga kerja yang lebih manusiawi karena upah gaji TKS sangat kecil sekitaran Rp 250 ribu sampai 300 ribu. Ini sangat-sangat luar biasa menyedihkan dengan rata-rata pekerja sudah berkeluarga tidak cukup menompang biaya hidup,” jelas Sapriyadi. (Davit)