Jakarta, Lampungnews.com – Seluruh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) di kabupaten/kota, provinsi dan pusat diminta untuk keluar dari kepengurusan organisasi kemasyarakat (ormas) baik itu yang berbadan hukum maupun tidak.
Permintaan tersebut termaktub dalam Surat KPU Nomor 666/SDM.12-SD/05/KPU/XI/2017. Pengunduran diri komisioner dari jabatan di ormas harus dilaksanakan maksimal akhir Januari 2018.
“Surat keputusan pemberhentian dari organisasi kemasyarakatan dan surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada angka 2 diserahkan kepada KPU paling lambat 30 hari sejak tanggal 29 Desember 2017,” bunyi poin ketiga dalam surat edaran tersebut, seperti dilansir dari CNN Indonesia.
Permintaan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk implementasi Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam pasal itu diatur mengenai syarat calon anggota KPU di tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
Saat dikonfirmasi mengenai surat edaran tersebut, Komisioner KPU RI Hasyim Asy’ari berkata secara prinsip ada dua hal yang harus dipenuhi para anggota penyelenggara pemilu.
Kedua prinsip yang dimaksud, yakni bersedia bekerja sepenuh waktu, dan sebisa mungkin menghindari konflik kepentingan. Menurutnya, jika kedua prinsip tersebut dipahami maka UU Pemilu harusnya tak lagi melarang anggota KPU untuk menjadi anggota ormas.
“Menurut pandangan saya pasal seperti ini potensial membuat anggota penyelenggara pemilu asosial tidak boleh bergaul. Karena menjadi anggota KPU kan di antaranya yang dilihat adalah punya pengalaman organisasi atau tidak,” kata Hasyim.
Hasyim menilai pengalaman organisasi wajib dimiliki setiap calon komisioner KPU RI. Menurutnya, orang yang memiliki pengalaman berorganisasi memiliki keunggulan dalam mengelola konflik, tanggung jawab, hingga manajemen organisasi.
“Kalau tidak pernah punya pengalaman itu, dari mana dia berlatih menjadi penanggung jawab sebuah organisasi, kepemimpinan,” katanya. (*)