Lampungnews.com — Warga Lhok Seutang, Kecamatan Julok, Aceh Timur, menangkap seekor buaya muara betina berukuran panjang 5 meter dengan berat sekitar 1 ton yang dinilai meresahkan. Buaya itu dalam kondisi sehat.
“Tim saya dari Resor Langsa sudah di TKP. Mereka sudah mengecek kondisi buaya tersebut dan hewan itu sehat. Saat ini tim sedang mencari tempat yang lembap agar satwa itu tetap hidup,” kata Kepala BKSDA Aceh, Sapto Aji Prabowo, dikutip dari detik.com Selasa (13/2/2018).
Sapto mengatakan pihaknya akan segera mengevakuasi buaya tersebut. Katanya, kalau buaya tersebut tidak dibawa ke Banda Aceh, pihaknya akan menitipkan satwa dilindungi tersebut untuk dirawat sementara di hutan Kota Langsa yang relatif dekat.
“Sedang kita siapkan dan butuh waktu beberapa hari. Saya meminta kepada masyarakat agar menjaga buaya tersebut dan tidak menyakiti maupun membunuhnya. Karena, dapat dipidanakan jika membunuh satwa dilindungi,” ujar Sapto.
Sementara itu, Polisi Hutan Pertama BKSDA Aceh, Rahmat, mengatakan buaya tersebut hingga kini belum dievakuasi. Warga meminta agar evakuasi ditunda sementara.
“Kami sudah menurunkan tim ke sana. Sampai di sana warga meminta waktu 3 hari biar masyarakat bisa nonton, baru nanti buaya muara itu bisa dievakuasi ke balai,” ujarnya.
“Karena itu permintaan warga, kami harus buat berita acara, nanti yang tanggung jawab ya warga di situ,” sambungnya saat ditanya soal permintaan warga terkait penundaan evakuasi itu.
Rahmat menegaskan buaya muara adalah hewan dilindungi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta lampiran PP Nomor 7 Tahun 1999. Karena itu, tim BKSDA Aceh akan tetap melakukan pemantauan hingga melakukan proses evakuasi terhadap buaya tersebut.(*)