Tulangbawang, Lampungnews.com —Pemerintah Kabupaten Tulangbawang menghimbau kepada masyarakat setempat agar dapat lebih teliti dalam memilih produk makanan kaleng atau kemasan dengan memperhatikan dengan cermat, mulai dari label, izin edar dan tanggal kadaluarsanya.
Pasalnya, dari beberapa produk yang di sampling, sering ditemukan kemasan kaleng yang penyok. Hal ini bisa menyebabkan terjadinya oksidan atau bakteri masuk ke dalam kemasan yang menyebabkan kerusakan pada makanan dan minuman dalam kemasan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Herry Novrizal mengatakan, dari pengawasan dan pemantauan secara intensif produk serta pembagian edaran BPOM tentang perkembangan temuan parasit cacing pada produk ikan makarel kaleng.
Pihaknya selanjutnya melakukan sampling di beberapa toko ritel modern, toko-toko grosir dan pasar, hasilnya dari pengawasan dan pemantauan tersebut, ditemukan beberapa produk yang terdapat pada lampiran penjelasan BPOM RI tentang Perkembangan temuan parasit cacing pada produk ikan makarel kaleng.
“Dengan adanya temuan ini, sehingga sebagai tindak lanjut diminta kepada pedagang untuk tidak menjual produk tersebut dan mengembalikan kepada pemasok atau distributor yang bersangkutan,” jelas Herry Novrizal.
Lanjut Herry Novrizal lebih dalam, itu semua dilakukan demi kebaikan bersama, sebab berdasar pada UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta UU No. l8 Tahun 2012 tentang Pangan, maka konsumen mempunyai hak atas jaminan, khususnya jaminan kemanan, kenyamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi pangan.
“Selain itu, penjelasan BPOM RI tentang perkembangan temuan parasit cacing pada produk ikan makarel kaleng, tanggal 28 Maret 2018. Jadi saat ini dan seterusnya kami akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap ikan makarel dalam kemasan di Kabupaten Tulangbawang,” tegasnya. (can)