Jakarta, Lampungnews.com – Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (IPKEMINDO) kembali menggelar seminar dan lokakarya nasional dengan tema “Strategi Peningkatan Profesionalisme dan Kompetensi Pembimbing Kemasyarakatan Dalam Rangka Mendukung Percepatan Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan” turut dihadiri oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan Asisten PK dari seluruh Indonesia, pada Kamis (12/12/2019) di Merlynn Park Hotel, Jakarta Pusat.
Seminar dan Lokakarya ini dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS), Bapak Ibnu Chuldun. Beliau mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu unsur penunjang tugas dari jabatan fungsional PK dan Asisten PK yang telah diamanatkan dalam Pasal 6 ayat (4) Permen PAN dan RB Nomor 22 tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional PK dan Pasal 6 ayat (4) Permen PAN dan RB Nomor 23 tahun 2016 tentang Jabatan Fungsional Asisten PK.
“Kegiatan seminar memiliki tujuan untuk menambah pengetahuan dan meningkatkan kompetensi para PK dan Asisten PK, khususnya dalam menyikapi adanya perkembangan pengetahuan-pengetahuan terbaru serta merespon isu-isu terkini. Dengan demikian, PK dan Asisten PK dapat selalu up to date sesuai tuntutan masyarakat dan dinamika pelaksanaan tugas”ungkap Ibnu.
Beliau menambahkan bahwa hal ini juga sejalan dengan salah satu tujuan didirikannya IPKEMINDO 6 tahun yang silam yaitu untuk mewujudkan PK yang berkompetan dan profesional.
“Salah satu isu terkini yang sedang hangat-hangatnya dan tentu harus direspon dan ditindak lanjuti adalah pidato pelantikan bapak presiden Joko Widodo yang menyebutkan lima program kerja yakni Pembangunan SDM, Pembangunan infrastruktur, Penyederhanaan segala bentuk kendala regulasi, Penyederhanaan birokrasi dan Transformasi Ekonomi”jelas Ibnu.
Selain itu, Beliau menjelaskan bahwa saat ini Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah bergerak cepat dengan kebijakan Crash Program pemenuhan PB, CB, dan CMB untuk 34.000 Narapidana dengan tanggal pembebasan bersyarat sampai dengan 31 Maret 2020.
“Melalui Crash Program ini kita melakukan terobosan hukum yakni: Simplifikasi Laporan Penelitian Kemasyarakatan, berupa penyederhanaan format Laporan sehingga PK dapat melaksanakan Litmas dengan lebih Efektif dan Efisien. Penunjukkan PK sebagai penjamin, dalam hal Anak dan Narapidana yang bersangkutan tidak memiliki Penjamin, sehingga akses untuk memperoleh PB, CB, dan CMB menjadi lebih terbuka untuk semua warga binaan”kata Ibnu
“Saya berharap IPKEMINDO dapat terus produktif menjadi mitra dan memberikan dukungan kepada instansi pembina khususnya dalam menyikapi percepatan dan pembaharuan yang harus dilakukan dalam pelaksanaan tugas pembimbing kemasyarakatan dan asisten pembimbing kemasyarakatan.”tutupnya (michell)