• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

LBH: Vonis Sekda Tanggamus Hanya Formalitas

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
24 Maret 2017
in Hukum, News
Sidang kasus pil happy five di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Davit)

Sidang kasus pil happy five di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Davit)

0
SHARES
130
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Sidang kasus pil happy five di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Davit)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Vonis rehabilitasi selama satu bulan terhadap Sekda Tanggamus Mukhlis Basri dinilai hanya sekadar formalitas.

Kepala Divisi (Kadiv) Sosial Budaya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung, Candra Bangkit Saputra mengatakan, kasus narkoba termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Sehingga, vonis dari PN Tanjungkarang itu sangat ganjil.

“Pada keputusan hakim yang seharusnya antara rehab dan dipenjara satu bulan harus jelas. Karena kata ‘dan’ disini berarti itu berbeda. Tapi sepertinya diamsusikan dan diterjemahkannya itu sama,” ujarnya, Jumat (24/3).

Candra juga menyayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan pikir-pikir. Karena menurutnya, itu sangat jelas dalam proses tuntutan lima bulan diputus satu bulan jauh sepertiga dari tuntutan.

“Seharusnya jaksa langsung mengajukan banding. Pertimbangan hakim saat putusan kemarin juga tidak jelas dengan peraturan-peraturan itu. Karena mau narkoba jenis ganja, sabu atau happy five itu sama-sama dalam golongannya dan sudah jelas bahwa itu sudah diatur bukan karena hanya empat butir dan keluar putusan seperti itu,” terangnya.

Menurutnya, meskipun ganja setengah batang tetap dikatigorikan pemakai. Apa lagi seperti happy five satu butir atau pun dua butir jika memakai apa lagi membawa tetap dikategorikan pemakai.

“Sidang tersebut hanyalah formalitas saja, dengan adanya putusan mejelis hakim,” tandasnya. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: LBH Bandar Lampungpil happy fivesekda tanggamus
Previous Post

Dianggap Banyak Konflik, Komnas HAM Buka Kantor di Lampung

Next Post

(Foto) Plurarisme Lampung dalam Kanvas Lukisan

Related Posts

Kemensos dan BPS: Total Desil 1 Hingga 4 Ada 35 Juta KPM 

9 November 2025
8

SIAL Interfood 2025 Kembali Digelar 12–15 November Mendatang

3 November 2025
17

Kemensos dan Pemda Temukan 3,5 Juta KPM Tidak Layak, Akan Diverifikasi BPS

31 Oktober 2025
19

Manfaatkan Energi Terbarukan, Petani Ulubelu Sukses Tingkatkan Ekonomi Daerah

25 Oktober 2025
22
Next Post
Seorang pengunjung mengamati beberapa lukisan yang dipajang pada Pameran Seni Rupa Spirit Khua Jukhai di Taman Budaya Lampung. (Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Plurarisme Lampung dalam Kanvas Lukisan

Fuso terbalik setelah bertabrakan dengan Xenia di Mesuji. (tribratanews.polri.go.id)

Fuso Terbalik Usai Adu Kambing dengan Xenia di Mesuji

ilustrasi (net)

Korban Teror di Inggris Diberi Rp333 Juta Oleh Solidaritas Muslim

Mustafa saat

Eki Incar Posisi Ketua DPD Nasdem Lamsel, Ini Kata Mustafa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Bandar Lampung

Kesatuan Niaga Seluler Tolak Pembatasan Registrasi Kartu Prabayar

2 April 2018
60
Entertainment

Impactnation Japan Festival 2023, Ajang Tempat Kumpul Para Cosplayer dari Indonesia

29 Juli 2023
62
Bandar Lampung

Rumah Sakit Terbanyak Menggunakan Tenaga Nuklir

27 Juli 2017
72
Nasional

Usai Masuk Program PENA, KPM di Bantul Mantap Mundur dari Bansos

7 Februari 2023
17
Daerah

Museum Tulang Bawang Tak Terurus

9 Januari 2018
604
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019