Terbanggibesar, Lampungnews.com – Jajaran Polsek Terbanggibesar Lampung Tengah menangkap STY (33) warga Menggala, Tulangbawang karena mengantongi narkotika jenis pil Ektasi di saku celana.
Tersangka ditangkap polisi saat rezia kendaraan bermotor di depan Mapolsek setempat.
Kapolsek Terbanggibesar Kompol Saifullah, di Terbanggi Besar, Senin mengatakan, tersangka mengendarai sepeda motor dari arah Gunungsugih menuju Tulangbawang. Sampai di depan Mapolsek terlihat gelagat mencurigakan.
Selanjutnya, polisi setempat melakukan pemeriksaan dan menemukan dua butir pil ektasi berbentuk love yang dibungkus plastik kecil.
“Kami lakukan razia rutin kendaraan sepeda motor. Sekitar pukul 21.30 WIB anggota kami mencurigai STY yang mengendarai motor. Kami langsung lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka bersama barang buktinya langsung dibawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatanya STY dijerat pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.