Bandarlampung, Lampungnews.com – Eks Anggota DPRD Bandarlampung, Nizar Romas dan Sekretaris DPW Partai NasDem Lampung, Dharma Wijaya menjalani sidang perdana terkait kasus tindak pidana narkotika, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (13/7).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabiin menjerat kedua terdakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan, Nizar awalnya datang ke rumah Dharma pada tanggal 2 Mei 2017. Kemudian Nizar mengajak Dharma main ke rumah temannya bernama Obi (DPO), untuk melihat meja yang telah dipesan Nizar kepada Obi.
Sampai di rumah Obi di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Rawa Laut, Dharma menunggu di teras, sedangkan Nizar masuk ke dalam rumah. Tak lama, Nizar mengajak Dharma masuk ke dalam rumah Obi kemudian mereka masuk ke kamar Obi yang ternyata sudah ada satu paket sabu-sabu. “Barang jenis sabu-sabu tersebut sudah disiapkan oleh Obi,” ujarnya, Kamis (13/7).
Saat mereka ingin menghisap sabu-sabu tersebut, lanjut Sabiin, aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung datang menggerebek mereka. Polisi menemukan sisa pakai sabu dan seperangkat alat isap sabu di dalam kamar tersebut.
“Polisi lalu menangkap keduanya. Dan dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung,” jelasnya.
Sebelumnya, aparat kepolisian pernah menangkap Nizar dalam kasus pencurian obat-obatan, di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek (RSUAM). Namun, kasus tersebut dihentikan penyidikannya karena ada perdamaian, dan pihak RSUAM telah mencabut laporannya di kepolisian. (Adam)