Bandarlampung, Lampungnews.com – Tersangka penyalahgunaan narkoba yang merupakan seorang hakim di PN Liwa, Lampung Barat mengaku memakai narkoba jenis sabu-sabu tersebut hanya sekedar ingin mencoba. Ia juga mengaku baru pertama kalinya menggunakan sabu-sabu tersebut.
“Saya baru sekali memakai sabu-sabu. Itupun saya hanya mencoba rasanya saja,” katanya, di Mapolresta Bandarlampung, Selasa (18/7).
Ia menambahkan, dirinya mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial TL (DPO). Kemudian barang tersebut ia gunakan sendiri di kediamannya Jalan Wolterminginsidi, Kelurahan Kupang, Kecamatan Telukbetung Utara, Bandarlampung.
“Saya dikasih nomornya sama teman saya, kemudian saya menghubunginya dan memesan sabu sebanyak seperempat. Saya tidak kenal orangnya, saya hanya disuruh ngambil dipinggir jalan. Untuk timbangan bukan punya saya, tapi punya teman saya. Dia nitip kemudian tidak balik lagi,” ujarnya.
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang mengejar pelaku yang memberikan barang tersebut kepada tersangka.
“Kami sempat mengejar TL (DPO), namun ia sudah tidak ada ditempat dan melarikan diri. Saat ini kami masih mengejarnya,” jelasnya. (Adam)