Bandarlampung, Lampungnews.com – Penyidik Kepolisian Polresta Bandarlampung, akan memanggil paksa Anggota DPRD Kota Bandarlampung berinisial SM, terkait kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
“Pada Senin kemarin kami sudah kirim surat panggilan ke dua, namun ia (SM) tidak datang. Kami akan segera membuat surat panggilan ke tiga,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Harto Agung Cahyono, Selasa (15/8).
Panggilan ketiga yang akan dilayangkan ini ditunjukan untuk pemanggilan secara paksa dan akan langsung dilakukan penahanan.
“Kita berharap bisa kooperatif. Karena sebelumnya kita juga sudah mengirim surat ke dewan kehormatan DPRD Kota Bandarlampung untuk pemanggilan SM. Namun, sampai saat ini SM belum memenuhi panggilan penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, anggota DPRD Bandarlampung dari Fraksi Partai Gerindra dilaporkan istrinya atas dugaan kasus kekerasan dalam rumah tangga ke Polresta Bandarlampung.(Adam)