Bandarlampung, Lampungnews.com – Enam bulan menjalani bisnisnya, akhirnya berakhir sudah bisnis yang digeluti Sulaiman Jasum (38) warga Jalan Dahlia, Natar, Lampung Selatan ini.
Ia ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bandarlampung, beserta barang bukti narkoba jenis ganja sebanyak 144 kilogram di sebuah masjid di wilayah Nyunyai, Rajabasa, Bandarlampung, Rabu (23/8).
Kapolresta Bandarlampung Kombes Murbani Budi Pitono mengatakan, penangkapan tersangka tersebut berdasarkan pengembangan dari tersangka Sarkawi (37) yang terlebih dahulu ditangkap.
“Ini adalah hasil dari pengembangan anggota kita, dimana sebelumnya rekan tersangka terlebih dahulu kita tangkap,” katanya, Kamis (24/8).
Ia menambahkan, dari penyelidikan anggotanya, bahwa tersangka telah menggeluti bisnisnya sejak enam bulan terakhir. Kedua tersangka tersebut dibantu oleh rekannya berinisial J yang berperan sebagai penyedia tempat penitipan barang tersebut.
“Mereka telah empat kali menerima ganja asal Aceh dan akan disebarkan ke Bandarlampung dan luar Bandarlampung. Pertama mereka dikirim sebanyak 20 kilogram, 30 kilogram 30 kilogram dan terakhir sebanyak 144 kilogram. Tersangka yang baru kita tangkap ini juga merupakan residifis kasus yang sama dan pernah menjalani hukuman selama tujuh tahun. Saat ini kami sedang mengejar pelaku lainnya berinisial J,” terangnya.
Sememtara itu, Sulaiman mengaku dirinya baru enam bulan menjalani bisnis haram tersebut. Ia juga mengatakan mendapatkan keuntungan perkilonya sebesar Rp300 ribu dari penjualan tersebut.
“Saya baru enam bulan melakukannya, duit keuntungan yang saya dapat untuk kebutuhan sehari-hari saya,” katanya.
Atas perbuatan, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 144 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) dan UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun penjara dan paling lama seumur hidup. (Adam)