Bandarlampung, Lampungnews.com – Pihak dari keturunan RI Jaya Putra selaku pemilik Pulau Maitem, Gebang, Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, menggugat badan pertanahan nasional (BPN) Pesawaran terkait pengeluaran sembilan sertifikat, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung, Senin (28/8).
Kuasa hukum tergugat, Januri M Nasir menjelaskan, pulau seluas 20 hektar yang telah diakui oleh Agus Hariono Holil dan kawan-kawan telah dibuatan sebanyak sembilan sertifikat tanpa sepengetahuan RI Jaya Putra selaku pemilik pulau tersebut.
“Sebelumnya RI Jaya Putra itu pada bulan Juni 2015 sudah mengajukan keberatan ke BPN Pesawaran, sporadik mereka dibuat oleh Kepala Desa, Batin Menyan setelah itu sekitar April 2015 dan langsung dimohonkan ke BPN Pesawaran,” terangnya, usai menjalani sidang dengan agenda saksi, Senin (28/8).
Setelah dimohonkan ke BPN Pesawaran, lanjut Januri, lalu RI Jaya Putra menyampaikan keberatannya kepada BPN Pesawaran bahwa tanah tersebut bukanlah milik mereka (Agus Hariono Holil DKK) melainkan milik Temenggung Muhammad Ali yang merupakan keturunan RI Jaya Putra.
“Setelah disampaikan, oleh BPN justru dikesampingkan dan bahkan tetap di proses dan dimasukan dalam berita acara pemeriksaan mereka bahwa tidak ada yang keberatan, padahal sudah kita sampaikan keberatan ke BPN, Camat dan Lurah. Selain keberatan secara tertulis juga ada gugatan di Pengadilan Negeri Kalianda dengan nomor 29 dan 56,” jelasnya.
Padahal, kata Januri, di PP nomor 24 tahun 1997, apabila ada orang yang keberatan maka harus di klarifikasi lagi. “Ini bukan yanug pertama kalinya, sebelumnya BPN pernah digugat pada perkara yang sama nomor 29, 56 dan yang terakhir ini nomor 10. Tapi dalam berita acara mereka tidak ada gugatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, awalnya pihak dari Agus Hariono Holil membeli pulau tersebut dari Ciamah, yang merupakan salah satu dari anak Temenggung Muhammad Ali yang telah meninggal dunia pada usia 12 tahun.
“Keterangan dari keluarganya, Ciamah itu sudah meninuggal sejak usia 12 tahun. Jadi bagaimana mungkin, usia 12 tahun yang masih anak-anak akan melakukan suatu perbuatan hukum. Itulah dasar mereka katanya membeli dari Ciamah yang merupakan kaka tertua dari Ciabduroup dan Ciabduroup itu kake dari RI Jaya Putra. Bahkan anehnya lagi, pada tahun 1882, mereka membeli dengan harga Rp10 ribu rupiah. Padahal tahun 1882 itu, belum menggunakan uang rupiah melainkan menggunakan golden,” paparnya.
Terpisah, Kepala Seksi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan, Chandra menjelaskan, tuntutan tersebut merupakan pembatalan sertifikat yang telah diterbitkan di Kantor BPN Pesawaran.
“Setelah kami melihat dari gugatan dari para penggugat, sebenarnya itu masalah kepemilikan kewarisan. Jadi tetap di proses sampai selesai. Memang kami mengeluarkan sertifikat, tapi kami sudah sesuai dengan lrosedur,” katanya. (Adam)