Bandarlampung, Lampungnews.com – Sidang perdana terdakwa Azwar Nero, pelaku penusukan anggota marinir Kopral Dua (Kopda) Afrizal dijaga ketat di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (14/9).
Sidang dengan agenda dakwaan yang sekaligus dilanjutkan saksi tersebut dijaga ketat oleh puluhan anggota Polisi Militer Angkatan Laut (POM AL), anggota Brigif 3 Marinir, Brimob Polda Lampung dan Sabhara Polresta Bandarlampung.
Terdakwa yang merupakan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Pimpinan Anak Cabang (PAC) Panjang, tersebut diancam pidana pasal 351 ayat (2) dan pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaannya, JPU Eka Septiana Sari mengatakan, pada Minggu tanggal 2 Juli 2017 pukul 20.20 WIB, di depan samping pos polisi Jalan Ir Sutami, Kecamatan Sukabumi, Bandarlampung Afrizal dihubungi oleh Masti dan mengatakan bahwa dirinya ada masalah dan meminta Afrizal untuk datang membantunya.
“Saat Afrizal tiba dilokasi belum ada siapa-siapa sekitar sepuluh menit kemudian Masti, Parno dan Ades serta kawan-kawannya tiba dilokasi. Untuk terdakwa Nero, Afrizal tidak mengetahui kapan datangnya tiba-tiba sudah ada dilokasi,” jelasnya.
Setelah itu, lanjut JPU, Afrizal kemudian dikenalkan oleh Ades kepada terdakwa Nero sambil mengatakan “ini bang Ijal bang dari marinir” sambil berjabat tangan. Kemudian Afrizal bertanya kepada Masti untuk menanyakan ada masalah apa dan Masti menjawab bahwa Ades telah dipukul oleh anggota Brimob yang bernama albert.
“Setelah itu Afrizal bertanya kepada Ades maunya seperti apa, dan Ades mengatakan ia hanya ingin didampingi untuk menyelesaikan masalahnya dengan Albert. Setelah itu Afrizal menelpon Albert dan mengatakan bahwa ia tidak membela sana sini dan ia meminta agar Albert bisa datang ke lokasi yang kebetulan ada terdakwa Nero untuk menyelesai masalah,” terangnya.
Setelah berbicara dengan Albert melalui handphone, kemudian Afrizal memberikan handphonenya kepada terdakwa Nero dan setelah itu Afrizal tidak mengetahui lagi apa yang mereka bicarakan melalui handphonenya tersebut.
“Setelah terdakwa selesai bicara dengan Albert, dan sambil menunggu Albert datang terdakwa mengatakan kepada Afrizal agar jangan macam-macam dengan Albert karena pangkatnya tinggi (Aiptu) bukan kayak Kopral-kopral. Setelah itu terdakwa menyuruh semua bubar dan memintanya menyelesaikan masalahnya besok dirumahnya. Afrizal yang tidak terima kemudian berkata kepada terdakwa “orang yang punya masalah saja akan datang kesini kenapa harus dirumah, disinikan TKP nya,” ujarnya.
Setelah itu terjadi cekcok mulut antara terdakwa dan Afrizal sambil dorong-dirong Afrizal dengan spontan lalu memukul tengkuk bagian belakang terdakwa. Terdakwa yang akan membalas tidak sempat karena perkelahian tersebut dipisahkan.
“Karena merasa dipisahkan, setelah itu terdakwa menuju mobilnya dan mengambil pisau jenis badik dan menusukan ke wajah Afrizal sehingga mengenai bibirnya dan meninggalkannya. Afrizal yang terkena tusukan kemudian langsung dilarikan ke Puskes Panjang, dan Rumah Sakit Bumi Waras, sehingga dirujuk kembali ke Rumas Sakit Urip Sumoharjo,” jelasnya. (Adam)