Bandarlampung, Lampungnews.com – Dinyatakan terbukti menilap dana rehabilitasi Pasar Pagelaran, Pringsewu pada 2011 lalu, Toni Harianto (DPO) dituntut hukuman penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Dalam sidang ‘in absentia’ (tanpa kehadiran terdakwa) di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa (17/10) itu, Jaksa Asido dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Pringsewu menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU 31/1999 yang telah diubah dengan UU 20/2001 tentang tindak pemberantasan korupsi.
“Terdakwa mengorupsi uang negara sebesar Rp76 juta pada proyek itu,” kata Asido.
Selain dituntut pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara.
Korupsi ini dilakukan Toni yang merupakan rekanan proyek rehabilitasi Pasar Pagelaran bersama Ahzam Muhammad Zuhri (PNS Pemkab Pringsewu). Ahzam sendiri sudah divonis selama satu tahun dan dua bulan. Ahzam berperan sebagai pelaksana lapangan CV Adi Sejahtera. (Adam)