Bandarlampung, Lampungnews.com – Kru Awak Mobil Tangki (AMT) PT Pertamina Patra Niaga galang dana di Tugu Adipura untuk mengikuti longmarch Bandung – Jakarta pada puncak aksi tuntutan penghapusan kerja outsourcing.
“Ini merupakan bentuk tuntutan terhadap PHK oleh PT Pertamina Patri Niaga secara sepihak. Selain itu kami menuntut pembayaran upah lembur, pemberlakuan sistem kerja 8 jam, dana pensiun,” kata Ahmad Adi Tama, Korlap penggalangan dana, Senin (9/10).
Ahmad menambahkan, pada aksi longmarch itu, Lampung mengirim 61 perwakilan.
Lebih lanjut dia menjelaskan, apa yang sedang terjadi sekarang bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003. Karena, perusahaan tidak membayar upah lembur, maka itu melanggar UU ketenagakerjaan 13/2003 dan kepmenakertrans 102/ 2004 tentang waktu dan upah lembur.
Hubungan kerja ini diperparah bahwa awak mobil tangki pertamina ini wajib menjalankan pekerjaanya melebihi 12 jam kerja sehari, jika tidak ingin diblokir masuk area kerja dan diblokir upahnya. “Bahkan bisa dirata-rata dalam 1×24 jam, mereka harus bekerja 18 jam,” tambahnya.
Perusahaan juga melanggar UU lalu lintas angkutan jalan no 22 tahun 2009 yang menyatakan batas maksimal awak mudi kendaraan angkutan barang adalah 12 jam sehari. “Mengenai hal tersebut dapat disimpulkan bahwa Pertamina sebagai Perusahaan BUMN telah menjadi contoh buruk sebagai perusahaan pelanggar UU,” tegas Ahmad. (Davit)