Bandarlampung, Lampungnews.com – Pemasok sabu-sabu kepada eks Kadisnaker Bandarlampung, Gumsoni menangis karena shok ikut terseret kasus narkoba. Terdakwa bernama Iskandar itu bahkan sampai harus dipapah keluar dari ruang sidang.
Iskandar sudah terlihat gelisah begitu duduk di kursi pesakitan usai Gumsoni menerima vonis dari majelis hakim. Iskandar yang dituntut terpisah hanya tertunduk diam, namun tangisnya mulai samar terdengar, Rabu (25/10).
Majelis hakim yang diketuai Puji Astuti Handayani memberikan vonis yang sama seperti Gumsoni kepada Iskandar, yakni 10 bulan penjara. Namun, bayangan harus menghabiskan waktu di dalam jeruji besi membuat Iskandar shok.
Bahkan, seusai sidang tangis Iskandar makin menjadi. Tubuhnya lemas dan harus dipapah keluar ruang sidang oleh keluarganya.
Iskandar dinyatakan bersalah melanggar Pasal 127 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU, Hasan yang menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama satu tahun dan tiga bulan. Meskipun dalam dakwaan JPU, Iskandar sebagai pemasok namun Majelis Hakim tetap menjatuhkan terdakwa dengan kurungan penjara selama sepuluh bulan. (Adam)