Bandarlampung, Lampungnews.com – Berdalih agar kuat begadang saat berdagang, Adriyanto alias Aziz (39) pedagang pisang goreng di Pasar Tugu mengaku terpaksa mengkomsumsi sabu-sabu setiap malam.
Akibat perbuatannya, polisi segera mengetahui kegiatannya dan berhasil menangkap tersangka saat berada dikediamannya di wilayah Jalan Abimayu, Gang Sirih, Kelurahan Jagabaya I, Bandarlampung, Selasa (3/10).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung Kompol Indra Herlianto mengatakan, polisi mengetahuan kegiatan tersangka dari informasi masyarakat sekitar bahwa ada sebuah rumah yang sering dijadikan untuk tempat memakai sabu-sabu.
“Mendapati informasi itu, kami coba menyelidiki kediaman pelaku. Saat petugas turun kelapangan dan mencoba menggerebek sebuah rumah tersebut yang kebetulan ada tersangka,” jelasnya, Minggu (8/10).
Saat akan dilakukan penggeledahan, lanjut Indra, polisi menemukan barang bukti berupa satu buah kotak rokok berisi tiga paket kecil sabu-sabu didalam plastik klip, satu buah pirek bekas pakai, enam buah pipet bekas dan enam buah sumbu kompor.
“Saat itu, tersangka beserta barang buktinya kami bawa ke kantor untuk dilakukan pengembangan selanjutnya,” ujarnya.
Sementara itu, Aziz berdalih dirinya mendapatkan sabu-sabu tersebut dari rekannya yang baru ia kenal. Ia juga mengaku baru seminggu membeli sabu-sabu tersebut.
“Saya hanya coba-coba. Karena saya kerja sebagai pedagang pisang, jadi saya pakai agar saya kuat begadang,” akunya. (Adam)