Tulangbawang, Lampungnews.com —Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulangbawang menangkap FS (52) yang merupakan pelaku penipuan di Pasar Unit 2 Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulangbawang.
Kapolres Tulangbawang Raswanto Hadiwibowo, mengungkapkan, FS ditangkap Satreskrim Polres Tulangbawang yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi, hari Senin (12/3) sekira pukul 23.00 WIB di Tangerang Selatan Provinsi Banten.
“FS yang berprofesi wiraswasta merupakan warga Perumahan Cluster Rubby Kelurahan Curug Sangerang Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Provinsi Banten,” ungkapnya Kamis (15/3).
Pelaku FS ditangkap berdasarkan laporan polisi tentang tindak pidana penipuan dengan korban Tamsir Tanjung (44) yang berprofesi pedagang warga Bandar Jaya Kecamatan Terbanggi Besar Kabupaten Lampung Tengah dengan kerugian Rp189.525.000
Kapolres juga mengungkapkan korban Tamsir Tanjung dan teman-temannya tertarik untuk memesan kios ruko (rumah toko) yang mana kantor pemesarannya merupakan milik pelaku, setelah korban dan teman-temannya melakukan pembayaran untuk membeli kios ruko tersebut ternyata kios ruko yang telah dijanjikan oleh pelaku sudah rata dengan tanah karena digusur.
“Total kerugian para korban penipuan yang dilakukan oleh pelaku sekitar Rp. 833 juta dan barang bukti yang disita dari perkara ini berupa 2 lembar kwitansi pembayaran kios ruko, brosur pemasaran kios ruko, 7 anak kunci,izin mendirikan bangunan (IMB), putusan perdata PTUN, petikan eksekusi, berita acara (BA) eksekusi dan 4 lembar sertifikat.”terangnya.
Saat ini pelaku FS sudah ditahan di Mapolda Lampung karena ada beberapa kasus yang sedang ditangai oleh Direktorat Reskrimum Polda Lampung, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (can)