Bandarlampung, Lampungnews – Warga Bandarlampung yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan akan dikenakan denda Rp500 ribu sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor 8 tahun 2007, kata Wali Kota Bandarlampung Herman HN.
“Kesadaran warga untuk membuang sampah pada tempatnya sampai saat ini masih sangat kurang, padahal sudah ada Perda yang mengatur tentang buang sampah sembarang berikut sanksinya,” kata dia di Bandarlampung, Kamis.
Dia mengatakan, selain dikenakan denda, warga yang membuang sampah sembarangan itu pun dikenakan kurungan enam bulan penjara.
Seharusnya, masyarakat sadar sudah ada Perda itu dan juga sebagai bentuk perhatian terhadap lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarang.
“Dampak yang ditimbulkan akibat prilaku ini sangatlah buruk, karena bisa menimbulkan banjir dan juga penyakit,” kata dia.
Wali Kota menegaskan akan menerapkan secara tegas jika prilaku masyarakat Bandarlampung tidak juga ada perubahan, sebab sudah berulang kali diberikan himbauan.
“Jangan sampai sampah yang menumpuk di selokan atau sungai meluber karena mampet dan nantinya pemerintah yang disalahkan, padahal petugas kebersihan sudah tiga kali sehari mengangkutnya,” kata dia. (Ant)