Bandar Lampung, Lampungnews.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Bandar Lampung memusnahkan obat-obatan dan makanan ilegal, kadaluarsa atau mengandung bahan berbahaya dari hasil pengawasan rutin sepanjang tahun 2015 hingga 2016.
Pemusnahan dipimpin langsung Kepala BBPOM Bandar Lampung Stiamurni dan disaksikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung Sutono, Deputi 3 BPOM Suratmano, Senin (19/12).
Kepala BBPOM Bandar Lampung, Setia Murni, mengatakan obat dan makanan yang dimusnahkan bernilai Rp 387 juta, dengan produk berjumlah 1.827 jenis atau 28.234 kemasan. Terdiri dari 844 jenis kosmetik tanpa surat edar yang tersimpan di dalam 13.948 kemasan.
Lalu, 565 jenis obat tradisional tanpa izin edar, yang mengandung bahan yang dilarang sebanyak 19.729 kemasan, 265 jenis obat keras tanpa hak dan kewenangan 1.730 kemasan, 116 jenis obat tanpa izin edar 857 kemasan, dan 37 jenis pangan tanpa izin edar kadaluarsa 1970 kesmasan.
“Ini merupakan temuan produk yang kadalursa dan produk mengandung bahan yg berbahaya. Kepada pelaku pelanggaran dilakukan tindakan administratif, pembinaan dan diberikan tindakan,” ujar Setiamurni.
Sementara, Deputi III BPOM RI Suratmono menyatakan, untuk pengawasan terbagi menjadi tiga pilar yakni pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah maupun pusat, pengawasan oleh industri atau pelaku usaha yang memiliki tanggung jawab atas produknya dan ketiga yakni konsumen yang harus diberdayakan. (El Shinta)