Bandarlampung Lampungnews.com – Pengamat Ilmu Pemerintahan dari Universitas Lampung (Unila), Denden Kurnia Drajat menilai pemangkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bandarlampung oleh Pemerintah Provinsi Lampung merupakan hal yang wajar jika tidak sesuai dengan analisa kebutuhan anggaran.
“Pemprov Lampung memangkas anggaran Pemerintah Kota(Pemkot) Bandarlampung merupakan hal yang wajar jika dinilai besaran anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2017 yang diinginkan Pemkot sebesar Rp779 miliar tidak sesuai dengan analisa,” kata dia.
Menurutnya, itu juga tergantung program pemkot, bisa jadi sudah melalui persetujuan DPRD Bandarlampung terkait besaran angka itu. Namun pemprov juga memiliki penilaian sendiri. Dengan pemangkasan sebesar Rp295 miliar dari Rp779 miliar masih menyisakan Rp486 miliar tetap dapat merealisasikan program Pemkot Bandarlampung Tahun 2017.
“Wajar jika ada pemangkasan karena saat ini juga ada kebijakan pusat dalam pemangkasan anggaran yang sifatnya untuk memaksimalkan anggaran,” terang Ketua Jurusan Ilmu Pemerintahan Fisip Unila itu.
Dalam hal ini, lanjutnya, telah terjadi kesalahpahaman, jika terjadi konflik antara keduaya maka yang akan menyelesaikan nanti kementerian. Bisa jadi memang sebesar itu kebutuhan Pemkot Bandarlampung sedangkan Pemprov Lampung menilai anggaran terlalu besar dan tidak sesuai dengan pendapat asli daerah (PAD).
Selain itu, daerah saat ini sudah diberikan mandat sebagai daerah otonomi seharusnya mampu mengelola keuangan sendiri (mandiri), artinya untuk APBD tidak bergantung lagi dari pemerintah pusat seperti di Jakarta dan Pulau Jawa. Namun rata-rata tiap daerah di luar itu, kontribusi pendapatan Asli Daerah(PAD) tiap kabupaten/kota terhadap APBD tidak mencapai 30%.
“Memang membutuhkan bantuan daerah pusat, jika dilihat dari derajat ekonomi finansial pemkot ya itu masih rendah. Faktanya saat ini seperti itu,” tambah dia.
Sebelumnya Pemrov Lampung memangkas anggaran APBD Bandarlampung senilai 295 miliar, Hal ini seiring terbitnya surat keputusan tentang pembatalan beberapa materi dalam Perda APBD Bandarlampung Tahun 2017 dan Perwali tentang Penjabaran APBD 2017.
Pemprov menilai target pendapatan Bandarlampung terlalu tinggi sehingga perlu penyesuaian belanja di sejumlah sektor yang tidak menjadi prioritas pembangunan. Selama empat tahun terakhir pendapatan Kota Bandarlampung berada di kisaran Rp400 miliar, sedangkan realisasi pendapatan Kota Bandarlampung pada 2013 Rp360,7 miliar, 2014 Rp394,6 miliar dan 2015. Rp397,5 miliar. (Davit)