Bandarlampung, Lampungnews.com – DPRD Provinsi Lampung menilai langkah evaluasi dan pembatalan sebagian Peraturan Daerah (Perda) APBD Kota Bandarlampung sudah sesuai aturan sehingga harus segera dievalusi oleh Pemkot Bandarlampung.
“Pemkot dapat segera mengevaluasi, kalau keberatan silahkan menindaklanjuti dengan pengajuan banding kepada Kemendagri,” kata Muhammad Junaidi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Lampung, Selasa, (30/1/17).
Politisi asal Partai Demokrat itu juga menilai pemkot dapat menunda wacana penggunaan Perwali maupun APBD Tahun Anggaran 2016, hingga ada keputusan dari Mendagri.
“Kalau pun pemkot sudah mengajukan, sebaiknya penggunaan Perda APBD 2016 maupun Perwali itu ditangguhkan dulu. Pemkot sebaiknya menunggu putusan mendagri, dan tidak langsung membuat perwali Perda APBD 2017,” tambah dia.
Dirinya menilai koreksi anggaran yang dilakukan oleh Pemprov sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yakni UU 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah.
“Saya rasa pemangkasan belanja sekitar Rp295 miliar itu bersifat konstruktif. Artinya Pemprov ingin ada perbaikan dengan menunda pembangunan terhadap hal hal yang sekiranya belum demikian urgent untuk dilakukan di Bandarlampung,” katanya.
Sebelumnya Pemrov memangkas anggaran APBD Bandarlampung senilai Rp295 miliar, Hal ini seiring terbitnya surat pembatalan beberapa materi dalam Perda Bandarlampung 13/2016 tentang APBD 2017 dan Perwali Bandarlampung 1/2017 tentang Penjabaran APBD 2017.
Pemprov Lampung menilai, target pendapatan Bandarlampung terlalu tinggi sehingga perlu penyesuaian belanja di sejumlah sektor yang dinilai tidak menjadi prioritas pembangunan.
Selama empat tahun terakhir pendapatan Kota Bandarlampung berada di kisaran Rp400 miliar. Realisasi pendapatan Kota Bandarlampung pada 2013 Rp360,7 miliar, 2014 Rp394,6 miliar dan 2015 Rp397,5 miliar. (Davit)