Bandarlampung, Lampungnews.com – Balai Karantina Pertanian Kelas I Panjang Bandarlampung melepasliarkan ribuan ekor burung dan memusnahkan sejumlah barang sitaan tanpa dokumen resmi dari hasil pemeriksaan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Karantina Pusat, Banun Harpini, mengatakan, barang yang disita itu berupa dua koli kulit ular sebanyak 400 lembar seberat 80 kilogram, satu koli kulit biawak seberat 11 kilogram sebanyak 75 lembar. Kemudian, 800 ekor burung ciblek, 60 ekor burung pleci, 80 ekor pelatuk dan delapan ekor burung kutilang.
“Kulit binatang ditangkap dari truk ekspedisi Dakota dengan nomor polisi B 9617 TEU, pada Minggu, (13/11/16), sedangkan burung disita daris ebuah kendaraan pribadi dari Lampung Tenganh yang akan dikirim ke Tangerang,” kata Banun.
Selain itu, pihaknya juga menyita 50 kilogram daging kerbau yang diduga berasal dari India diamankan petugas pada 21 Desember 2016 sekitar pukul 23.30 WIB. Daging yang dibungkus dalam satu paket tersebut berasal dari Lubuk Linggau, Sumatera Selatan dengan tujuan Rawa Mangun, Jakarta.
“Burung liar yang tidak dilindungi ini kita lepasliarkan kembali. Sementara daging kerbau , kulit ular dan biawak kita musnahkan,” tambahnya.
(El Shinta)