Bandarlampung, Lampungnews.com – Kementerian Perdagangan memfasilitas nota kesepahaman harga antara distributor dan konsumen gula pada level Rp12.500 per kilogram sebagai salah satu upaya untuk menjaga stabilisasi harga kebutuhan pokok.
“Fasilitasi kemitraan antara distributor dan konsumen gula ini dilakukan untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga gula pada level Rp12.500 per kilogram,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, melalui siaran persnya, Selasa (17/1/17).
Menurut Mendag, harga gula ini dijual di tingkat konsumen sebesar harga itu sesuai amanat Presiden yang dijalankan melalui skema memperpendek distribusi.
“Untuk mencapai target tersebut, beberapa hal yang telah dilakukan, seperti memeperpendek distribusi dari produsen ke konsumen dengan meningkatkan peras serta BUMN/BUMD dan sektor swasta dalam pendistribusian gula,” jalasnya.
Ia menambahakan, dalam kurun waktu empat tahun terakhir tren harga gula menjelang Natal dan Tahun Baru cenderung naik, meskipun tidak signifikan pada kisaran 0,02%-0,38%.
Kemudian tren harga pada 2016 lebih baik dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya yakni turun2,06 persen. Namun, kondisi tersebut masih di atas acuan harga gula yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp12.500 perkilogram. (A/n)