Pringsewu, Lampungnews.com – Pemerintah Kabupaten Pringsewu berupaya menertibkan isin usaha rumah karaoke karena masih banyak yang belum memuliki izin usaha hiburan tersebut.
Pemkab Pringsewu mengumpulkan pemilik tujuh rumah karaoke dalam sebuah pertemuan bersama instansi terkait seperti Kapolsek Pringsewu, Kepala Perizinan Pringsewu, kasatpol PP, dispenda, camat dan dinas Pariwisata< Jumat (27/1/17).
Asisten III Bidang Administrasi Umum Achmad Alwi Siregar mengatakan adanya rumah hiburan itu hendaknya memberikan kontribusi positif terhadap pemerintah daerah.
Selain itu, adanya tempat hiburan yang disenangi oleh masyarakat tertentu berpotensi menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Untuk itu perlu syarat berdirinya rumah karoke untuk di penuhi para pengusaha yanmg ada di Pringsewu.
Namun, dari total tujuh rumah karoke yang ada di Kota Bambu itu, hanya empat pemilik karoke yang bersedia hadir dalam rapat lanjutan membahas izin usaha rumah karoke itu.
(Anton)