Bandarlampung, Lampungnews.com – Pemerintah Provinsi Lampung membatalkan beberapa peraturan daerah Nomor 13 tahun 2016 tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kota Bandar Lampung karena terdapat beberapa materi perda tidak sesuai dengan peraturan dan kegiatan-kegiatan yang ada.
Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemprov Lampung, Sutono mengatakan pembatalan dan sanksi pembatalan melalui proses dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD). Pemprov telah mengevaluasi materi Perda kota Balam tertanggal 24 Januari 2017.
“Bila didalam klosul isi materi pembatalan, Pemkot Bandar Lampung merasa keberatan, maka keberatan bisa mengajukan kekementrian dalam negeri. Seandainya Pemkot tidak menerima pembatalan. Pemkot harus menyempurnakan pembatalan selama 14 hari sejak tanggal pembatalan,” jelasnya.
Pemprov juga mencermati dan memberikan alasan terkait pembatalan, antara lain tidak sesuai dengan RKPD, banyak dan hal lain yang tidak sesuai dengan kegiatan kegiatan terutama mengenai PAD kota Balam itu sendiri.
Sebelumnya Sutono menyampaikan, APBD Bandarlampung tahun 2017 dipangkas sebesar Rp295 miliar oleh Pemprov Lampung dinilai target pendapatan Bandarlampung terlalu tinggi sehingga perlu penyesuaian belanja di sejumlah sektor yang dinilai tidak menjadi prioritas pembangunan.
Selama empat tahun terakhir pendapatan Kota Bandarlampung berada di kisaran Rp400 miliar. Sekprov memaparkan bahwa realisasi pendapatan Kota Bandarlampung pada 2013 Rp360,7 miliar, 2014 Rp394,6 miliar dan 2015. Rp397,5 miliar.
(Davit)