Bandarlampung, Lampungnews.com – Setelah ditangkap saat razia dan dibawa, beredar informasi bahwa ada oknum dinas sosial yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) sebagai syarat bebas kepada sejumlah pekerja seks komersial (PSK) yang tertangkap beberapa hari lalu.
“Kami ditangkap dan dibawa ke kantor Pol PP, setelah itu paginya kami dibawa ke kantor dinsos. Disanalah kami diminta handphone dan uang sejumlah Rp100 ribu sebagai jaminan karena kami tidak bisa menunjukan kartu keluarga dan tanda penduduk,” kata YI, Senin (23/1) malam.
YI menjelaskan, obrolannya sewaktu dirinya ditangkap dalam razia, dirinya dan teman-temannya sudah sering keluar masuk instansi itu. Namun, tidak perlu waktu lama YI dan teman-temannya sudah bisa pulang kepangkuan anak dan keluarganya.
“Paling lama cuma sehari udahnya pulang lagi,” tutur wanita itu.
YI menjelaskan, dirinya bisa keluar dalam waktu sehari dikarenakan memberi sejumlah uang kepada oknum petugas dan tidak mau berurusan panjang.
“Saya males kalau sudah ketangkap, ribet. Belum saya biaya anak saya, biaya makan biaya ini, biaya itu,” ucap wanita beranak dua itu.
Ia menambahkan, terakhir dirinya ditangkap petuhas Pol PP pada Jum’at (20/1), dan dibawa ke kantor Dinsos Kota Bandarlampung. YI mengaku memberikan uang sebesar Rp100 ribu, dan hanphone miliknya agar tidak dibawa ke Dinsos Provinsi Lampung untuk dilakukan rehabilitasi.
“Mereka meminta KTP dan KK saya, cuma saya bilang tidak ada terus mereka mengambili hanphone saya dan meminta uang Rp100 ribu untuk sebagai jaminan saya. Setelah itu saya dikeluarkan, dan silakan ditebus jika ingin handphonenya kembali,” jelas YI.
Menanggapi hal itu, Kabid Pelayanan dan Rehabilitasi Dinsos kota Bandarlampung, Murzadi Daud membantah dengan adanya Pungli berupa uang yang berada dilingkungan kantor Dinsos kota Bandarlampung.
“Kita melakukan sesuai perda, memang benar kemarin (Jum’at), kita dikirim sepuluh wanita dan satu gepeng. Tapi kalau untuk menerima duit itu tidak benar, kalau handphone memang benar itu juga ditahan karena mereka tidak bisa menunjukan KK dan KTP. Setelah mereka pulang mereka bisa menebusnya, cuma kan mereka sudah pasti tidak mau menebusnya,” tegas Murzadi, Selasa (24/1).
Menurutnya, untuk yang baru pertama terjaring dirinya memberikan dispensasi dan memulangkan wanita tersebut dengan catatan memberikan data seperti KTP dan KK. “Tapi kalau yang sudah terjaring, kita akan kirim ke Dinsos Provinsi untuk dilakukan rehabilitasi. Karena di sini belum ada tempat untuk melakukan rehabilitasi,” ujarnya.
Ia menghimbau, kepada wanita maupun gepeng yang terjaring razia oleh petugas Pol PP diharapkan tidak memberikan uang atau benda berupa handphone dan lainnya. Sebab menurtnya, perbuatannya itu bisa memacu adanya pungli.
“Kalau ada yang coba meminta uang jangan dikasih dan catat saja namanya. Sebab kalau itu terjadi, saya akan melaporkan kepada Kadis dan akan dilakukan tindakan,” ancamnya.(Adam)
Lihat juga : Elfindra Tiba-tiba Disiram Pertalite Kemudian Dibakar