Bandar Lampung, Lampungnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengajukan keberatan atas pembatalan sebagian Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2017 oleh Pemerintah Provinsi Lampung, dengan mengadukan permasalahan ini ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Ini lagi kita ajukan keberatan kepada Kemendagri. Hari ini Ketua DPRD (Wiyadi) berangkat, kita diberi waktu 14 hari,” jelas anggota Komisi IV DPRD Bandarlampung, Ali Yusuf Tabana, Rabu (1/2).
Menurutnya, keberatan atas pembatalan APBD ini bukan tidak berdasar. Sebab, kalangan legislatif dan eksekutif telah membahas secara matang terkait anggaran-anggaran yang akan dipergunakan untuk pembangunan.
“Jelas semua anggota dewan keberatan karena raperda sudah dibahas bersama-sama dengan eksekutif. Kenapa pemrov mencoret sebagian? Tercapai atau tidaknya PAD itu urusan kota, pemrov tidak tahu, hanya Allah yang tahu nantinya bagaimana,” tambah dia.
Anggota Fraksi PPP itu menilai, pemprov terkesan tebang pilih dalam pembatalan sebagian APBD. Pasalnya, dari 14 kabupaten/kota se-Lampung hanya Bandar Lampung saja yang dipangkas. Terutama revisi pada dana bansos dan hibah.
“Bandarlampung ini ibu kotanya Lampung, cerminan Provinsi Lampung. Artinya kedua belah pihak jangan mengedepankan ego masing-masing, karena ini untuk kepentingan orang banyak. Contohnya saja bansos dan hibah, bantuan yang pasti ada tiap tahunnya dan peruntukan untuk orang tidak mampu, kenapa sampai direvisi,” tutup dia.
Sebelumnya, Pemrov Lampung memangkas anggaran APBD Bandar Lampung senilai Rp 295 miliar seiring terbitnya surat pembatalan beberapa materi dalam Perda Bandarlampung 13 Tahun 2016 tentang APBD 2017 dan Perwali Bandarlampung 1 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD 2017.
Pemprov Lampung menilai, target pendapatan Bandar Lampung terlalu tinggi sehingga perlu penyesuaian belanja di sejumlah sektor yang dinilai tidak menjadi prioritas pembangunan.
Selama empat tahun terakhir pendapatan Kota Bandarlampung berada dikisaran Rp 400 miliar. Realisasi pendapatan Kota Bandarlampung pada 2013 Rp360,7 miliar, 2014 Rp394,6 miliar dan 2015 Rp397,5 miliar. (Davit)