Bandarlampung, Lampungnews.com – Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandarlampung, Eddy Heryanto, di Bandarlampung, Rabu (22/2) menyatakan, undang-undang telah menetapkan mekanisme penyaluran bantuan bagi korban bencana.
Terkait hujan pada Senin (20/2) malam yang mengakibatkan banjir dan kerugian mencapai puluhan miliar, BPPD Kota Bandarlampung telah membuat Pos Terpadu.
“Ini sesuai dengan undang-undang berlaku, bahwa pengkoordinir bantuan itu ada di BPBD masing-masing daerah,” paparnya.
Karena itu, ia mengimbau kepada organisasi masyarakat, politik maupun pemerintah yang akan memberikan bantuan segera melaporkan ke Pos Terpadu yang berada di Kelurahan Talang.
“Karena kita gak tau di mana titik-titik banjir yang terjadi. Oleh karena itu datanglah ke pos terpadu bencana dan titik-titik mana yang perlu dibantu. Kami berharap organisasi massa atau ormas dan politik jangan turun-turun aja,” ujar dia.
Banjir terjadi di Bandarlampung merupakan kiriman dari Pesawaran dan air laut. Mengatasinya, secara bertahap BPBD Kota Bandarlampung juga sudah membetulkan beberapa drainase-drainase seperti di Rajabasa dan Kemiling.
Perihal jebolnya tanggul di wilayah Citra Garden, menurut Eddy, pengembang belum memperthitungkan secara matang kualitas tanggul sehingga air yang masuk tidak bisa ditampung dan jebol.
“Seharusnya dibuka sedikit biar airnya mengalir. Kami juga mengimbau kepada pengembang Citra Garden membenahi kontruksinya agar tanggul bisa menahan debit air,” kata dia. (Adam)