Pringsewu, Lampungnews.com – Sejumlah warga di Kabupaten Pringsewu banyak yang tidak dapat menyalurkan hak suaranya untuk memilih calon bupati dan wakil bupati pada pilkada serentak 2017.
Hal ini disebabkan karena tidak belum keluarnya kartu tanda penduduk elektronik (KTP El) meskipun sudah melakukan perekaman.
“Sudah merekam di kantor kecamatan tapi belum keluar,” kata Eva Sofia El Kautsar, warga Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu. Rabu.
Ia terpaksa mengurungkan niatnya berpartisipasi dalam pesta demokrasi pemilihan bupati dan wakil bupati tahun ini karena surat keterangan kartu tanda penduduk sementara pun tidak dia dapatkan dari dinas terkait.
Bahkan ia tak mengetahui adanya surat keterangan yang seharusnya ia terima setelah melakukan perekaman untuk keperluan sementara sambil menunggu KTP-El keluar.
Surat keterangan ini sebelumnya sudah disosialisasikan sebagai syarat warga untuk bisa menyalurkan hak pilih namun kenyatannya banyak yang belum mendapatkannya.
Ketua KPPS setempat Rahmat Sahidin menuturkan, bagi warga yang tak mendapatkan surat undangan C-6 yang diterbitkan KPU, tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP saja. Termasuk penggunaan surat keterangan pengganti KTP elektronik bagi warga yang telah melakukan perekaman.
“Karena warga yang bersangkutan tidak memiliki KTP elektronik maupun surat keterangan pengganti KTP, tidak dapat menyalurkan hak pilihnya,” katanya.
Pantauan Lampungnews.com di lokasi, terdapat empat orang warga yang datang ke TPS menggunakan KTP elektronik urung menggunakan hak suaranya.
Berdasar keterangan petugas TPS setempat, waktu pemungutan suara khusus bagi warga pengguna KTP elektronik maupun surat keterangan pada pukul 12.00-13.00 WIB.
“Disampaikan kepada warga untuk menunggu atau kembali lagi pada jam yang telah ditentukan. Namun hingga penutupan warga tak kembali,” kata Rahmat. (Anton)