• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Masa Berlaku KTP Habis? Abaikan!

Alian by Alian
3 Februari 2017
in Daerah
Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik. (Anton/Lampungnews.com)

Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik. (Anton/Lampungnews.com)

15
SHARES
398
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Surat Keterangan Pengganti KTP elektronik. (Anton/Lampungnews.com)

Pringsewu, Lampungnews.com – KTP elektronik kedaluwarsa atau masa berlakunya habis tidak perlu untuk diperpanjang sehubungan KTP elektronik kini berlaku seumur hidup.

Kepala Bidang Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pringsewu, Sudarsih, di Pringsewu, Jumat (3/2) meminta masyarakat tak khawatir akan kesulitan mengurus administrasi pelayanan publik identitas kependudukan itu.

“KTP elektronik yang diterbitkan sejak tahun 2011 berlaku juga seumur hidup. Jadi tidak perlu diperpanjang walaupun masa berlakunya sudah habis,” kata Sudarsih.

Bagi masyarakat yang belum mendapatkan KTP elektronik meski telah melakukan perekaman, katanya, juga tidak perlu khawatir. Surat keterangan diberikan Disdukcapil saat pengajuan pembuatan KTP sama fungsinya dengan KTP elektronik.

“Belum ada KTP elektronik lantaran kekosongan blanko. Jadi pengurusan surat-surat di instansi atau lembaga manapun tetap bisa dilakukan,” paparnya.

Terkait adanya keluhan karena bank menolak penggunaaan KTP elektronik yang ada tahun kedaluwarsanya. Sudarsih menegaskan, semua KTP elektronik maupun dengan surat keterangan pengganti KTP elektronik bisa digunakan mengurus admistrasi pelayanan publik.

Ketentuan mengenai pemberlakuan KTP elektronik seumur hidup diatur dalam Pasal 64 ayat 7a UU No. 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

“Penyebarluasan informasi itu ditegaskan melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 470/295/SJ tentang KTP elektronik seumur hidup,” demikian Sudarsih. (Anton Nugroz)

 

15
SHARES
ShareTweet
Tags: KTP elektronikpringsewu
Previous Post

Calon Sekretaris MA Dilantik di Bandarlampung

Next Post

Aksi Unik "Wisata Gratis Jeglongan 1.000" Di Lamtim Jadi Viral

Related Posts

Sukses Digelar, BBU ITB XX Hadirkan Simulasi UTBK SNBT 2024 Hingga Talkshow Inspiratif

2 Februari 2024
131

4.850 Guru Honorer Terima Insentif Tahap III

26 Desember 2023
54

Warga Sambut Antusias Kalianda Fair 2023

9 November 2023
75

Pemkab Lamsel Buka Waypanji Fair 2023

9 November 2023
75
Next Post
Jeglongan

Aksi Unik "Wisata Gratis Jeglongan 1.000" Di Lamtim Jadi Viral

Konferensi Pers

DP Rp7 Juta, New Carry Pick Up Bisa Dibawa Pulang

Sejumlah rambu-rabu di ruas  jalan tol Trans Sumatera ruas Sabah Balau, Tanjungbintang Lampung Selatan. (El-Shinta)

Pembangunan Tol Bakauheni-Terbanggibesar Sudah 70 Persen

Ilustrasi Ulat Bulu (Ist)

Serangan Ulat Bulu Gegerkan Warga di Bandarlampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Daerah

Sengketa Pulau Maitem, Warga Gugat BPN Pesawaran

28 Agustus 2017
323
Nasional

Peserta Antusias Ikuti Seminar Nasional BUMN Jakartainsight.com

7 Februari 2020
29
Politik

Hanura Lampung Dikabarkan Akan PAW Yozi Rizal

18 Maret 2018
103
Nasional

Wagub Lampung Bertemu Dubes Kroasia, Bernostalgia dan Bahas Kerjasama Perdagangan

7 Februari 2018
86
Bandar Lampung

Mushala Satu Ruang Dengan Toilet, Pengelola Meminta Maaf

17 Januari 2017
3.1k
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019