Pringsewu, Lampungnews.com – Masih banyak masyarakat Pringsewu belum mengetahui syarat pembuatan dokumen kependudukan, baik Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, maupun KTP elektronik.
“Masyarakat masih tanya-tanya tentang syarat. Baru beberapa orang yang mengajukan pengurusan dokumen kependudukannya,” kata petugas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Ivan, di Pringsewu, Minggu (5/2).
Sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam pengurusan dokumen kependudukan, Disdukcapil membuka pelayanan pada hari libur, Sabtu dan Minggu, di Candra Mall Pringsewu.
Pada hari kedua sejak dibukanya outlet pelayanan pembuatan dokumen kependudukan, petugas Disdukcapil sedikitnya baru melayani enam orang membuat dokumen kependudukan.
“Pembuatan KTP elektronik dan KK pada Sabtu (4/2) masing-masing satu orang. Minggu siang ini pembuatan KTP ada empat orang, akte kelahiran satu orang, dan KK juga satu orang,” ujar Ivan lagi.
Berkaitan dengan itu, Kepala Bidang Kependudukan Disdukcapil Pringsewu Sudarsih mengimbau warga yang ingin mengetahui syarat pembuatan dokumen kependudukan bisa datang di tempat telah disediakan.
Nantinya, kata dia, ada petugas yang siap memberikan informasi dan menjelaskan detail apa yang jadi kebutuhan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan.
“Ada brosur bisa diminta dari petugas. pada brosur terdapat informasi dan penjelasan tentang syarat. Bisa juga menanyakan pada petugas jika ada syarat belum dimengerti oleh masyarakat,” demikian Sudarsih . (Anton Nugroz)