Lampung Tengah, Lampungnews.com – Sebanyak 90 berkas Bidan PTT yang diangkat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dikembalikan. Hal ini karena kurangnya kelengkapan persyaratan dari calon CPNS dari bidan PTT tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Tengah Chandra Pusati menjelaskan, pengembalian surat pemberkasan kepada beberapa bidan PTT dikarenakan ketidaklengkapan persyaratan yang diajukan kepada BKD.
“Nggak ada masalah, hanya saja para bidan PTT ini persyaratannya belum lengkap. Mereka belum melengkapi legalisir ijasah dan tanpa tanggal. Sehingga surat pemberkasan kita kembalikan kepada mereka untuk diperbaiki. Setelah diperbaiki, surat pemberkasannya baru bisa kita tindaklanjuti,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (21/3/2017).
Berdasarkan keputusan Pemerintah Pusat, Pemkab Lampung Tengah mengangkat 260 bidan yang berstatus sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT) menjadi Calon Pegwai Negeri Sipil (CPNS). Para bidan PTT dipersilahkan untuk mengurus pemberkasannya di Dinas Kesehatan setempat tanpa dipungut biaya, alias gratis.
Sementara, Wakil Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto menegaskan, akan ada sanksi tegas bagi oknum pegawai dinas terkait jika meminta pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan berkas itu.
Loekman juga melarang keras para bidan PTT memberikan imbalan uang kepada pegawai dalam proses pengurusan berkas. Sebab hal itu sama dengan memberi peluang oknum-oknum untuk melakukan pungli. Para bidan tidak perlu khawatir, karena nama kalian semua memang sudah terdaftar.
“Para pegawai yang membidangi hal ini memang tugasnya seperti itu. Saya minta para bidan tidak memberi kesempatan yang berujung pada pungli. Kami sedang menggalakkan pelayanan yang bersih, mudah dan cepat. Jadi jangan rusak pegawai dengan memberi imbalan,” jelasnya. (Zir).