Bandarlampung, Lampungnews.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memberhentikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, GS karena diduga menjadi pecandu narkoba.
Pencopotan jabatan ini ujung dari ditemukannya satu alat hisap sabu-sabu di ruang kerja GS oleh petugas Polresta Bandarlampung.
Langkah ini diambil, sebagai sanksi tegas atas pelanggaran disiplin yang dilakukan GS.
“Dia (GS) sudah saya berhentikan dari jabatannya. Saya paling nggak bisa kalau bawahan saya jadi pengguna narkoba, makanya saya berentikan, apalagi sudah ada bukti ditemukan alat hisap sabu di ruangannya,” ujar Herman HN, Senin (20/3).
Posisi kadis yang kosong saat ini digantikan Edy Santoso, Assisten II Pemkot yang ditunjuk menjadi Plt.
Mengenai masih diburunya GS oleh aparat Polresta Bandarlampung, Herman HN meminta Gumsoni untuk segera menyerahkan diri.
“Kalau nggak nyerahin diri, nanti pasti ketemu, Kalau nggak (menyerahkan diri) malah kita berhentikan dari (status) pegawainya,” tambah walikota dua periode itu.
Belajar dari peristiwa tersebut, mantan Kepala Dispenda Provinsi Lampung ini berpesan kepada seluruh jajaran pegawai di Kota Tapis berseri agar mematuhi aturan dan tidak terjerumus dalam narkoba.
“Semestinya pejabat publik dapat menjadi contoh yang baik, bukan yang tidak baik bagi masyarakat Kota. Seluruh pegawai harus taat aturan, tidak boleh memakai narkoba ataupun melanggar semua peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akan diberhentikan,” tukas herman.
Diketahui, ruang kerja Kadisnaker Bandarlampung GS digeledah oleh Satnarkoba Polresta Bandarlampung. Dalam penggeledahan, ditemukan alat hisap sabu-sabu (bong). Namun, saat penggeledahan, GS tidak berada ditempat, dan saat ini Polresta masih melakukan pencarian terhadap GS. (Davit)