• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Granat: Vonis Hakim Tidak Adil

Prana Sukma Adji by Prana Sukma Adji
23 Maret 2017
in Hukum, News
Mukhlis Basri (berpeci) usai menjalani sidang vonis di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

Mukhlis Basri (berpeci) usai menjalani sidang vonis di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Mukhlis Basri (berpeci) usai menjalani sidang vonis di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Adam)

Bandarlampung, Lampungnews.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Nasional Anti Narkoba (Granat) menyayangkan vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang terkait kasus pil happy five Sekretaris Daerah (Sekda) Tanggamus Mukhlis Basri.

Ketua Umum DPP Granat Heny Yosodiningrat mengatakan, vonis hakim itu bertentangan dengan rasa keadilan masyarakat.

“Keputusan tersebut dinilai tidak menyelami perasaan masyarakat yang telah berunjuk rasa agar Mukhlis Basri diberikan hukuman seberatnya, aksi Granat juga tidak dipandang oleh penegak hukum,” jelas Henry, Kamis (24/3).

Diketahui, Sekda Tanggamus non aktif itu bersama dua rekannya, Doni Lesmana dan Oktarika divonis satu bulan rehabilitasi atas kasus pil happy five.

Lihat juga: Sekda Tanggamus dan Dua Rekannya Divonis Satu Bulan Penjara

Henry menambahkan, jika Mukhlis Basri memang seorang pecandu, maka hakim seharusnya tidak menjatuhkan vonis satu bulan rehabilitasi. Melainkan, minilmal delapan bulan rehabilitasi dengan menggunakan Therapeutic Comunity atau metode bagi pecandu narkoba. Namun jika dia bukan pecandu seharusnya diberikan hukuman pidana.

“Itu yang teruji dan harus diterapkan karena tidak bisa dengan rehab saja, maka bisa saja mengulangi perbuatannya. Peran BNN disini yang membuat MB disebut pecandu karena ada rekomendasi dari BNN,” tegasnya.

Anggota DPR RI dapil Lampung itu mengaku sangat kecewa dengan keputusan hakim. Dia meminta pejabat untuk tidak bermain-main dengan narkoba.

“Kami meminta pejabat, jangan main-main dengan narkoba. Hati-hati mendapat laknat Allah, hati-hati anak-anak cucu jadi pemakai narkoba,” harap dia. (Davit)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: pil happy fivepn tanjungkarangsekda tanggamus
Previous Post

Tak Dihadiri Gubernur, Pembahasan Anggaran Pusat Batal

Next Post

Vonis Hakim Kasus Happy Five Bisa Jadi Polemik

Related Posts

IFN Indonesia Dialogues 2025 Siap Digelar, Bahas Masa Depan Keuangan Syariah di Indonesia

17 Mei 2025
8

Mensos Gus Ipul: Lebih dari 9.000 Calon Siswa Terdaftar di Sekolah Rakyat 

16 Mei 2025
6

PRIMA Dukung Kebijakan Presiden Prabowo Wujudkan Pasal 33 UUD 1945

7 Mei 2025
32

LPPOM MUI Dorong Sertifikasi Halal Ratusan Tempat Penggilingan Daging di Indonesia 

6 Mei 2025
12
Next Post
Sidang kasus pil happy five di PN Tanjungkarang. (Lampungnews/Davit)

Vonis Hakim Kasus Happy Five Bisa Jadi Polemik

Aksi tetrikal mengecor kaki sebagai bentuk solidaritas terhadap petani Kendeng yang melakukan aksi serupa di Istana Negara. (Lampungnews/El Shinta)

(Foto) Aksi Teatrikal Sebagai Bentuk Kritik

ilustrasi (jakartaswim.blogspot.com)

Ikuti KRAPSU, Jaka Utama Kirim 10 Perenang ke Riau

Isu Pelecehan Seksual, Surat Pemanggilan Paksa Gubernur Lampung Sudah Ditandatangani

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Lifestyle

ACE Hardware Indonesia Hadirkan Konsep Rumah Pintar Dengan Luncurkan Aplikasi SmartKlic

20 Desember 2019
192
Nasional

KAI Group Raih 3 Penghargaan dalam Indonesia PR of The Year 2023

24 September 2023
18
Internasional

Cerita Perempuan Tunanetra yang Mampu ‘Melihat’ dengan Pikirannya

4 Mei 2017
37
Entertainment

Boyband JO1 Ungkap Ingin Kolab Bareng Penyanyi Indonesia 

1 November 2023
50
Daerah

Bupati Tulangbawang Keliling 15 Kecamatan Beri Bantuan Masyarakat

25 September 2018
42
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019