• Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Lampungnews.com
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial
No Result
View All Result
Lampungnews.com
No Result
View All Result

Ini Kebijakan Baru PT Kereta Api Bagi Ibu Hamil

Alian by Alian
8 Maret 2017
in Liputan Khusus
Ilustrasi - Kereta Rail Clinic mendatangi Stasiun Sukamenanti untuk memberikan pelayanan  kesehatan gratis kepada masyarakat sekitar. (Lampungnews/El Shinta)

Ilustrasi - Kereta Rail Clinic mendatangi Stasiun Sukamenanti untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat sekitar. (Lampungnews/El Shinta)

0
SHARES
71
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
Kereta Rail Clinic mendatangi Stasiun Sukamenanti untuk memberikan pelayanan kesehatan gratis kepada masyarakat sekitar. (Lampungnews/El Shinta)

Bandarlampung, Lampungnews.com –  Sebagai upaya  meningkatkan pelayanan serta memberikan kenyamanan, PT Kereta Api  Indonesia (KAI)  Divre IV Tanjungkarang memberlakukan ketentuan khusus bagi ibu-ibu hamil yang akan menggunakan jasa kereta api.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Franoto Wibowo, di Bandarlampung, Rabu (8/3) mengatakan, pihaknya akan memberlakukan aturan khusus ibu hamil tersebut bagi yang menggunakan KA Sriwijaya dan Rajabasa rute Tanjungkarang – Kertapati, Sumatera Selatan.

Ketentuan akan diberlakukan mulai 31 Maret 2017. Calon penumpang yang hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh diusia kehamilan 14 sampai 28 minggu.

Jika usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, lanjut Franoto, ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan kandungan.

“Selain itu, ibu hamil yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan KA juga wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping,” terangnya.

Ia menambahkan, apabila kedapatan calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut saat melakukan proses boarding’, maka calon penumpang diizinkan melanjutkan peralanan.

Dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan dan membuat surat pernyataan bahwa PT KAI dibebaskan dari pertanggung jawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan.

Apabila hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan di stasiun keberangkatan menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh. Maka tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan.

“Dan biaya tiket akan dikembalika secara tunai sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan, begitu juga dengan tiket calon penumpang yang mendampingi ibu hamil tersebut,” paparnya.

Ia berharap, dengan ditetapkannya peraturan ini, PT KAI dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang pada umumnya dan penumpang khususnya.

“Mudah-mudahan dengan adanya peraturan ini, PT KAI dapat terus memberikan kenyamanan dan keselamatan penumpang,” ujarnya. (Adam)

0
SHARES
ShareTweet
Tags: IBU HAMILkertapatiPT KAItanjungkarang
Previous Post

Peringati Hari Perempuan, Ini Permintaan JK Di Lampung Pada DPR RI

Next Post

Kemajuan Suatu Bangsa Tercapai Dengan Pendidikan

Related Posts

Kemenag Kirim Tim, Klarifikasi Koreksian Isi Buku PAI Madrasah

8 Agustus 2023
131

Setelah Ramai Di-bully Karena Tampar Pemulung, Gita Terancam Dibui

19 Februari 2020
41.1k

Buka-bukaan, Ini Tips Sehat Rycko Menoza yang Jarang Orang Tahu

25 November 2019
1.1k

Lada, Harta Karun Dunia Kebanggaan Lampung yang Kian Meredup

21 November 2019
544
Next Post
rapat Dewan Komite Sekolah (DKS).

Kemajuan Suatu Bangsa Tercapai Dengan Pendidikan

Foto Atas : Spanduk ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi

Jalan Ir Sutami Diperbaiki, Warga Ucapkan Terimakasih Pada Jokowi

Gedung Alay

Tanpa Pengawasan, Begini Nasib Gedung BPR Milik Alay

Selamet

Kebocoran Tabung Gas, Selamet Tetap Selamat Meski Tubuhnya Terbakar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

BERITA ACAK

Nasional

Presiden Prabowo Buka Sidang Tanwir dan Resepsi Milad ke-112 di Kupang

4 Desember 2024
44
Hukum

Berkas Pemeriksaan Sekkab Tanggamus Cs Segera Dilimpahkan ke Kejati Lampung

28 Januari 2017
82
Entertainment

Tiket Masih Tersedia, Konser SMTOWN Live SMCU Palace di Jakarta Akan Digelar 3 Minggu Lagi

6 September 2023
243
Bandar Lampung

AJI : Lampungnews.com Referensi Informasi Baru Di Lampung

15 Februari 2017
31
Hukum

Ditabrak, PNS Ini Malah Jadi Terdakwa

10 November 2017
31
Lampungnews.com

Copyright@2019

Lampungnews.com adalah salah satu portal berita yang menyuguhkan informasi berkualitas, dalam bentuk berita tulis/teks, berita foto maupun video. Dengan tagline Dinamis dan Inspiratif. Kami hadir selama 24 jam atau 7 hari dalam sepekan.

  • Disclaimer
  • Tentang Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Bandar Lampung
    • Daerah
    • Nasional
    • Internasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Lipsus
  • Lifestyle
  • Lampung Foto
  • Video
  • Advetorial

Copyright@2019