Bandarlampung, Lampungnews.com – Sebagai upaya meningkatkan pelayanan serta memberikan kenyamanan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang memberlakukan ketentuan khusus bagi ibu-ibu hamil yang akan menggunakan jasa kereta api.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang, Franoto Wibowo, di Bandarlampung, Rabu (8/3) mengatakan, pihaknya akan memberlakukan aturan khusus ibu hamil tersebut bagi yang menggunakan KA Sriwijaya dan Rajabasa rute Tanjungkarang – Kertapati, Sumatera Selatan.
Ketentuan akan diberlakukan mulai 31 Maret 2017. Calon penumpang yang hamil diperbolehkan naik KA jarak jauh diusia kehamilan 14 sampai 28 minggu.
Jika usia kehamilan kurang dari 14 minggu atau lebih dari 28 minggu, lanjut Franoto, ibu hamil tersebut wajib melampirkan surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan yang menyatakan usia kehamilan pada saat pemeriksaan, kandungan ibu dalam keadaan sehat, dan tidak ada kelainan kandungan.
“Selain itu, ibu hamil yang akan melakukan perjalanan jarak jauh dengan KA juga wajib didampingi oleh minimal satu orang pendamping,” terangnya.
Ia menambahkan, apabila kedapatan calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut saat melakukan proses boarding’, maka calon penumpang diizinkan melanjutkan peralanan.
Dengan syarat wajib melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan dan membuat surat pernyataan bahwa PT KAI dibebaskan dari pertanggung jawaban jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selama dalam perjalanan.
Apabila hasil pemeriksaan petugas pos kesehatan di stasiun keberangkatan menyatakan bahwa penumpang tersebut tidak direkomendasikan untuk melakukan perjalanan jarak jauh. Maka tiket atau boarding pass penumpang yang bersangkutan dapat dibatalkan.
“Dan biaya tiket akan dikembalika secara tunai sebesar 100 persen di luar biaya pemesanan, begitu juga dengan tiket calon penumpang yang mendampingi ibu hamil tersebut,” paparnya.
Ia berharap, dengan ditetapkannya peraturan ini, PT KAI dapat memberikan kenyamanan dan keselamatan bagi penumpang pada umumnya dan penumpang khususnya.
“Mudah-mudahan dengan adanya peraturan ini, PT KAI dapat terus memberikan kenyamanan dan keselamatan penumpang,” ujarnya. (Adam)