
Bandarlampung, Lampungnews.com – Seorang pensiunan TNI dicokok aparat Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Polda Lampung lantaran terlibat penjualan bom ikan.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Lampung AKBP Ahmad Fauzi mengatakan, tersangka berinisial RT (50) warga Gang Onta, Kedaton. RT ditangkap saat bersantai di rumahnya pada Jumat (24/3) pekan lalu.
Penangkapan RT berawal saat petugas Ditpolair Polda Lampung menggerebek sebuah gudang penyimpanan distributor bom ikan. Dari penggerebekan itu, petugas menemukan 48 karung berisi potassium chlorate dengan berat 50 kilogram per karung serta 396 sumbu detonator.
Setelah melakukan penangkapan terhadap RT, lanjut Ahmad, pihaknya melakukan pengembangan dan selang tiga hari pihaknya kembali menangkap pelaku berinisial SA (45), HB (50) dan LT (40).
“SA dan LT adalah penjual dan pelaku pengeboman. Sedangkan HB adalah pelaku yang membuat bom,” ujarnya, Kamis (30/3).
Sementata itu, RT mengaku mendapatkan bahan peledak dengan cara membeli dari seseorang di Jawa Barat. Sedangkan sumbunya didapatkan dari Sulawesi.
“Saya beli per karungnya dengan berat 25 kilogram seharga Rp1,2 juta. Kemudian saya jual lagi per kilonya Rp250 ribu. Untuk sumbunya saya beli perbiji Rp3000 dan saya jual Rp5000,” katanya.
Ia menambahkan, dirinya melakukan perbuatan tersebut sejak tahun 2014. Ia terpaksa melakukannya dikarenakan untuk mencukupi kebutuhan keluarganya.
“Saya pensiun TNI tahun 2007, dan saya melakukan perbuatan ini pada tahun 2014,” singkatnya. (Adam)