Bandarlampung, Lampungnews.com – Kasus perzinahan dua perwira Polda Lampung bergulir ke meja hijau. Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Humas PN Tanjungkarang, Mansur membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara yang menjerat AKBP FI dan Ipda AN itu.
Mansur mengatakan, pelimpahan berkas perkara telah dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu (15/3). Berkas kasus tersebut tercatat dengan register nomor perkara 299 dan 300 dengan jenis pidana biasa.
Lihat juga: Perwira Polisi Dan Polwan Digrebek Sedang di Kamar Hotel
Menurut Mansur, berkas kedua perwira Polda Lampung itu dipisah dengan dakwaan tunggal dengan masing-masing dikenakan pasal 284 tentang perzinahan dengan ancaman pidana sembilan bulan penjara.
“Pasalnya memang tentang perzinahan, namun tidak akan dilakukan penahanan terhadap kedua perwira Polda Lampung ini. Saat ini memang ada dua berkas perkara dan pihak kejaksaan mengenakan yang laki-laki dengan Pasal 284 ayat 1 (a) dan yang perempuan Pasal 284 ayat 1 (b).” terangnya.
Terkait jadwal sidang, lanjut Mansur, sampai saat ini pihaknya belum menentukan jadwal sidang dua perwira Polda Lampug tersebut.
“Karena majelis hakimnya juga belum bisa kami tentukan siapa pimpinannya. Jadi kami belum bisa menjadwalkan kapan sidangnya dimulai,” pungkasnya. (Adam)