
Bandarlampung, lampungnews.com – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Sutono, di Bandarlampung, Jumat (17/3), menjelaskan miliaran anggaran APBD Pemerintah Kota Bandarlampung Tahun Anggaran 2017 yang dipangkas Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Menurut dia, Mendagri juga memangkas Belanja Hibah dan Bansos terhadap Badan/Lembaga/Organisasi Pemerintah, BOP PAUD Masyarakat/Swasta sebesar Rp62 miliar.
Lalu bantuan sosial atau bansos Rp13 miliar dan Hibah Barang/Jasa Yang Akan Diserahkan Kepada Masyarakat/Pihak Ketiga sebesar Rp54 miliar.
Keberatan Walikota Bandarlampung terkait penganggaran perjalanan dinas dan belanja modal pada beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) juga tidak dikabulkan.
Termasuk pula penyediaan anggaran belanja yang tidak memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dengan meninjau aspek indikator, tolok ukur dan target kinerja.
“Penyediaan anggaran perlengkapan seragam PNS Guru dan Non PNS Guru sebesar Rp4,4 miliar juga dipangkas,” papar Sekdaprov.
Hal itu mengingat Guru SMK/SMA telah diserahterimakan kepada Pemerintah Provinsi berdasarkan pelimpahan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Mengacu pada UU yang sama, Penyediaan Dana Pendidikan Siswa Biling Berprestasi ke PTN/SMA/SMK sebesar Rp39 miliar juga dipangkas.
Selanjutnya, Walikota Bandar Lampung juga tidak dapat melakukan proses peminjaman kepada lembaga peminjaman, yakni selama belum memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundangan-undangan.
“Pemkot Bandarlampung dapat menganggarkan kembali pada kelompok belanja langsung, jenis belanja, obyek belanja dan rincian obyek belanja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah atau SKPD. Yaitu berkenaan bagi pembayaran kewajiban pada pihak ketiga atas pekerjaan yang telah diserahterimakan sebesar Rp149 Milyar,” papar Sutono.
Selanjutnya pembayaran pokok pinjaman kepada Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dianggarkan pada pengeluaran pembiayaan sebesar Rp16 Milyar, demikian Sekdaprov Lampung, Sutono. (Davit)