Bandarlampung, Lampungnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang siap memberikan perlindungan bagi saksi-saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket KTP elektronik (KTP-E) tahun anggaran 2011-2012.
Ungkapan itu disampaikan Febri Diansyah, Juru Bicara KPK, di Jakarta, pada Jumat (10/3). “Kami sambut baik LPSK jika siap lindungi saksi KTP-E karena LPSK punya kewenangan untuk itu,” ujarnya seperti dilansir dari cnnindonesia.com.
Terkait hal itu, Febri mengatakan KPK akan berkoordinasi dengan LPSK membahas bersama tentang mekanisme perlindungan.
“KPK akan berkoordinasi dengan LPSK dan para saksi yang merasa terancam, selain bisa datang ke LPSK, bisa datang ke KPK tentu saja dan kami bahas bersama tentang mekanisme perlindungan,” ucap Febri.
Selain perlindungan, kata dia, kami juga perlu mengingatkan pihak-pihak yang ingin mempengaruhi saksi ini karena itu ada pidananya tersendiri, misal pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Para saksi tidak usah khawatir kalau ada bentuk-bentuk ancaman, sebaiknya berkoordinasi segera dengan KPK atau LPSK,” kata Febri.
Sebelumnya, pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai potensi ancaman pada kasus dugaan korupsi KTP elektronik tinggi bagi saksi yang mengetahui informasi itu lantaran terindikasi menyeret sejumlah politisi dan mantan pejabat negara.
“Kami menilai potensi intimidasi dan ancaman dalam kasus KTP elektronik cukup tinggi, LPSK membuka diri seandainya ada pihak yang membutuhkan perlindungan,” kata Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai melalui keterangan tertulis di Jakarta Kamis (9/3).
Semendawai menuturkan LPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi yang mengetahui informasi dugaan korupsi senilai Rp5,9 triliun itu namun ketakutan menyampaikan keterangan kepada penegak hukum.
Semendawai mengatakan kasus korupsi merupakan tujuh perkara prioritas yang ditangani LPSK sesuai amanat Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Kehadiran LPSK untuk membantu pengungkapan dan pemberantasan kasus korupsi di Indonesia dengan cara memastikan pemenuhan hak saksi, pelapor (whistleblower), saksi pelaku yang bekerja sama (justice collaborator) dan ahli. (*)